Camping Ground Tikus Emas

Wahyu : Anggota PPK dan PPS Yang Lakukan Pelanggaran Akan Di Gantikan

23, November 2017 - 03:45 PM
Reporter : adithan
Foto: Wahyu Gusna komisioner divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Pangkalpinang
Foto: Wahyu Gusna komisioner divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Pangkalpinang

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terlibat pelanggaran, akan dilakukan pergantian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wahyu Gusna, selaku komisioner divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Pangkalpinang. Seusai Acara Sosialisasi Tahapan Program dan Jadwal Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, di Ruang Meeting Hotel Santika. Kamis (23/11/2017).

Ia mengatakan bahwasanya dalam  pemilihan rekruitmen anggota PPK dan PPS mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2015, dan PKPU nomor 13 Tahun 2017 yang mana tidak boleh anggota PPK atau PPS sebagai pengurus Parpol.

"Kemarin memang adanya temuan pelanggaran verifikasi diantaranya ada salah satu pengurus tingkat PPS yang  masih terdaftar sebagai anggota parpol," Ujarnya.

"Hanya saja, hal terebut sudah di tindak lanjuti oleh pihak Panitia Pengawas (Panwas) dan InsyaAllah akan segara di lakukan tindak lanjut dengan menggantikan nya pada tingkat yang ada di bawah nya," tambahnya

Ia juga mengatakan, didalam PPS itu ada tiga orang yang di pilih sebagai cadangan, ini yang nantinya akan dijadikan pengganti nya.

Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya pihak KPU sudah melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut, baik lewat media cetak, elektronik dan sebagai nya.
"Hal ini sudah berulang kali di katakan bahwa setiap forum tidak boleh mengutus anggota Partai Politik (Parpol) untuk menjadi anggota PPK ataupun PPS, pasalnya jika tersebut terjadi maka itu merupakan pelangaran berat, dan tidak kemungkinan hal tersebut bisa di kenakan pidana dan akan masuk kedalam ranah Sentral Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Panwas" Jelas nya.

Ia juga menambahkan, jika ada anggota Parpol yang ingin menjadi anggota PPS dan PPK seharusnya lima tahun sebelumnya harus sudah mengundurkan diri dari kepengurusan parpol," Kita lihat dalam kasus ini pihak yang bersangkutan memang sudah keluar dari parpol hanya saja belum mencapai 5 tahun, nah disini kita lihat banyak ketidaktahuan serta kurang pemahaman bahwa pihak bersangkutan masih terdaftar menjadi pengurus Parpol, kita juga mengharap pengurus Parpol juga harus memberitahukan kepada anggota Parpol mengenai hal ini," Jelasnya. 

"Semoga pelanggaran ini tejadi untuk terakhir kalinya, walaupun pelanggaran seperti ini sudah sering terjadi di Kota Pangkalpinang khususnya dalam Pemilihan Walikota (Pilwako), legislatif dan Pilapres" harapnya.

"Kita harapkan adanya penyelesaian yang terbaik yang dilakukan bersama dan ini kita harap merupakan kasus yang terakhir," Tutupnya. (12c)