Camping Ground Tikus Emas

M.Yusuf : 7 (Tujuh) Prinsip Dalam Penataan Dapil

19, December 2017 - 12:45 PM
Reporter : adithan
Suasana saat kegiatan Raker dan simulasi penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang oleh KPU Kota Pangkalpinang.
Suasana saat kegiatan Raker dan simulasi penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang oleh KPU Kota Pangkalpinang.

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, melaksanakan rapat kerja dan simulasi dalam penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Pangkalpinang 2019 di Cordela Hotel Pangkalpinang, Selasa (19/12/2017).

Muhammad Yusuf, selaku ketua KPU Kota Pangkalpinang mengatakan hal tersebut di atur oleh peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017.
" Penataan Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kota Pangkalpinang, diatur dalam peraturan KPU oleh KPU" Ungkapnya.

Ia juga mengatakan ada 7 (Tujuh) prinsip-prinsip penataan Dapil," Keseteraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, coterminus, kohesivitas, integritas wilayah, dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya" Ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam penataan Dapil tersebut ada ketentuannya, "Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 20 kursi atau 55 kursi paling banyaknya" Jelasnya.

" Sedangkan untuk alokasi kursinya setiap Dapil DPRD Kabupaten/Kota paling sedikitnya 3 kursi dan paling banyaknya 12 kursi" Tambahnya.

Lanjutnya mengatakan secara garis besar penataan Dapil Kabupaten/Kota melalui tahapan yakni, " Dari KPU Kab/Kota memberikan draft/usulan Dapil, kemudian lanjut ke KPU Provinsi untuk melakukan rekapitulasi/koordinasi, kemudian KPU RI yang melakukan penataan dan menetapkan Dapil" Jelasnya.

Terbaru
BANGKA TENGAH, BANGKATERKINI - Sebanyak 3.256 keluarga penerima manfaat (KPM) di Bangka Tengah mendapatkan bantuan,

3.256 KPM di Bangka Tengah Terima Bantuan BPNT

Bangka Tengah
Tempat Billiard di Bangka

Tempat Billiard di Bangka B9 Billiard & Cafe

Berita Bangka
Sunat pada Anak Laki-laki

Usia Ideal untuk Sunat pada Anak Laki-laki

Berita Bangka