Camping Ground Tikus Emas

Tertangkapnya Terdakwa Korupsi Homestay Fair Babar

03, February 2018 - 07:15 PM
Reporter : adithan
Saat tim eksekutor langsung mengeksekusi terdakwa kasus korupsi homestay fair Babar dengan memasukannya di lapas Tuatunu Pangkalpinang
Saat tim eksekutor langsung mengeksekusi terdakwa kasus korupsi homestay fair Babar dengan memasukannya di lapas Tuatunu Pangkalpinang

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang -- Terdakwa kasus korupsi Homestay Fair Bangka Barat, Abang Faizal berhasil ditangkap di kediamannya Perumahan Citraland Kota Pangkalpinang, oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidus Dr Agung Dhedhy Dwihandes, Sabtu (03/02/2018).

Hal tersebut disampaikan oleh Roy Arland selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kepada media melalui pesan singkat WhatsApp.

" Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1765.K/Pidsus/2017" Ungkapnya.

Ia juga mengatakan, dalam amar putusan tersebut, Abang Faizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi Homestay Bangka Barat, dengan kerugian negara sebesar Rp. 468.100.00, " Dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan," Jelasnya.

" Terdakwa Abang Faizal juga dijatuhkan hukuman tambahan dengan harus membayar uang pengganti, sebesar Rp. 468.100.000,- subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara" Tambahnya.

Lanjutnya mengatakan, terdakwa juga diperintahkan untuk segera ditahan, dan langsung digiring ke Lapas," Setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa tim eksekutor langsung mengeksekusi terdakwa kasus korupsi homestay fair Babar dengan memasukannya di lapas Tuatunu Pangkalpinang," Tutupnya. (A1)