Camping Ground Tikus Emas

126.949 pemilih, DPT Pada Pilwako Pangkalpinang 2018

18, April 2018 - 07:30 PM
Reporter : adithan
Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2018, di Hotel Puncak Pangkalpinang, Rabu (18/04/2018).
Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2018, di Hotel Puncak Pangkalpinang, Rabu (18/04/2018).

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang --- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pangkalpinang dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2018 sebanyak 126.949 pemilih.

Hal tersebut dikatakan oleh M.Yusuf, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, kepada Bang Kini usai Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2018, di Hotel Puncak Pangkalpinang, Rabu (18/04/2018).

"Jadi sesuai rincian formulir model A.3.3-KWK yang telah di tetapakan sebagai DPT Kota Pangkalpinang dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2018 sebanyak 126.949 pemilih," Ungkapnya.

" Untuk pemilih tetap pada Pilwako Pangkalpinang tahun 2018 terdapat pemilih laki-laki sebayak 63.047 pemilih dan sebanyak 63.902 untuk pemilih perempuan " Jelasnya.

Lanjutnya juga mengatakan, KPU Pangkalpinang menetapkan hasil rekapitulasi DPS perbaikan dan penetapan DPT di kota Pangkalpinang dengan jumlah pemilih baru sebanyak 1.025 pemilih.

" Sementara untuk pemilih tidak memenuhi syarat, KPU menemukan sebanyak 1.873 pemilih serta perbaikan data pemilih sebanyak 782 pemilih yang tersebar di 382 TPS " Lanjutnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan dari DPS sebelumnya mengalami penurunan yakni 127.797 dari hasil DPT yang telah di tetapkan sebanyak 126.949 pemilih.

" Hal ini berdasarkan rekomendasi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dilapangan. adapun perubahan tersebut di karenakan banyaknya data ganda, pindah domisi serta adanya pemilih yang sudah meninggal dunia " Pungkasnya.

" Yang paling penting juga, apabila masih ada pemilih yang belum terdaftar di TPS maka bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP ataupun membawa SK dari Disdukcapil," Tutupnya.