Camping Ground Tikus Emas

Ini Catatan Khusus dari Panwas ke KPU Terkait Pilkada 2018

06, July 2018 - 02:22 PM
Reporter : adithan
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2018, Kamis (05/07/2018).
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2018, Kamis (05/07/2018).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Panitia Pengawas (Panwas) memberikan catatan khusus kepada KPU Pangkalpinang, terkait Pemilihan Walikota Pangkalpinang 2018 kemarin, yakni terbatasnya atau kurangnya sosialisasi dari pihak penyelenggara ini banyak membuat ketidaktahuan masyarakat mengenai tata cara Pilkada.  

Hal tersebut disampaikan Anggota Panwas Kota Pangkalpinang Luksin Siagian kepada media usai menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2018, Kamis (05/07/2018).

" Sampai-sampai ada warga yang hendak melakukan pencoblosan mambawa rekening listrik ke TPS, kemudian banyak juga warga yang tidak tahu kapan jadwal pencoblosan, sehingga tidak sedikit warga yang tidak bisa menyuarakan suaranya di TPS," ungkapnya.

" Pembagian C6 banyak yang tidak dapat bahkan ada warga masih mendapat ganda, KPPS dan KTPS kurang memahami mekanisme dalam penulisan serta penghitungan," tambahnya.

Kemudian, masih ada TPS di setiap Kecamatan yang mendapatkan kekurangan dan kelebihan surat suara," Memang hal ini tidak berpengaruh, tapi kita jadikan catatan khusus untuk kita, agar bekerja lebih profesional lagi kedepannya," tegasnya.

Lanjut Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Perencanaan dan Data Yusmayadi mengatakan dengan mendapatkan catatan khusus ini, jadi pembelajaran untuk KPU sebagai penyelengara Pilkada.  

"Terimakasih cacatan khususnya, ini akan kita jsdikan catatan khusus untuk KPU sebagai pihak penyelengara agar hal ini tidak terjadi lagi di kedepan hari,"

" Namun berdasarkan hasil semua data dan berkas tidak ada perbedaan, dalam artian jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah orang yang hadir di TPS tidak ada selisih angka," terangnya.

Lanjutnya, mengenai kelebihan dan kurang surat suara di kecamatan terjadinya kesalahan dalam penyortiran.

" Artinya bisa di pertanggung jawabkan secara hukum dan akan di buatkan dalam berita acara," tutupnya. (Yun)