Camping Ground Tikus Emas

PPDB, Dindikbud Adopsi Sistem Zonasi

06, July 2018 - 08:35 PM
Reporter : adithan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Eti Fahriaty.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Eti Fahriaty.

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adopsi sistem zonasi atau rayonisasi.

" Untuk pendaftaran dibuka sejak tanggal 2 hingga 4 Juli 2018, di mana terdapat perbedaan sistem yang digunakan dengan tahun ajaran sebelumnya, yaitu berlakunya sistem zonasi. Lewat sistem ini, penilaian utama bukan lagi hasil Ujian Nasional (UN), tapi  jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Eti Fahriaty menuturkan di ruang kerjanya, Jum'at (06/07/2018).

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, sistem zonasi ini diprioritaskan bagi warga atau penduduk dari dalam kota, atau mereka yang berdomisili di sekitar Sekolah tersebut. Sedangkan dari segi cakupan umur pihak sekolah mengutamakan anak usia tertinggi hingga terendah.

Untuk peserta didik dari luar daerah yang ingin melanjutkan ke jenjang SMP boleh bersekolah di Pangkalpinang, dengan catatan akan dilakukan penggurangan nilai SKHUN dengan dikalikan 0.8 sedangkan untuk yang dari Pangkalpinang nilai SKHUN akan dikalikan 10.

 " Sistem zonasi ini diharapkan pihak sekolah dapat meningkatkan standar pendidikan, mensejajarkan semua sekolah dalam artian tidak ada perbedaan antara sekolah favorit, unggulan, dengan sekolah lainnya," harapnya. (BT)