Camping Ground Tikus Emas

DPRD, Gelar Paripurna ke 5 Terkait 2 Raperda Yang Diajukan Pemkot

25, September 2018 - 10:58 AM
Reporter : adithan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, gelar rapat Paripurna ke-5, masa persidangan I Tahun 2018. Terkait keputusan DPRD terhadap dua Raperda yang diajukan, Senin (23/09/2018).  
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, gelar rapat Paripurna ke-5, masa persidangan I Tahun 2018. Terkait keputusan DPRD terhadap dua Raperda yang diajukan, Senin (23/09/2018).  

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, gelar rapat Paripurna ke-5, masa persidangan I Tahun 2018. Terkait keputusan DPRD terhadap dua Raperda yang diajukan, Senin (23/09/2018).  

Adapun kedua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kepada DPRD tersebut, yakni pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2004 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan Perda Kota Pangkalpinang nomor 11 tahun 2001 tentang penyelenggaraan pelelangan ikan. 

Dalam sambutannya, Plt Walikota Pangkalpinang, M. Sopian mengucapkan terimakasih kepada pansus yang telah bekerja dan membahas bersama Pemkot Pangkalpinang, sehingga Raperda tersebut disetujui menjadi Perda. 

Dirinya menjelaskan, dalam peraturan pelaksaaan dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi agar hal tersebut tidak tumpang tindih antara Perda dengan peraturan yang kebih tinggi. 

Lanjutnya, dalam hal tersebut juga perlu memperhatikan aspek aspek kewenangan, aspek keterbukaan serta aspek pengawsaan. Maka kedudukan Perda Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2004 tidak selaras dengan aturan yang ada di atasnya yakni UU Nomor 71 tahun 2012 serta peraturan kepala badan pertanahan nasional nomor 5 tahun 2012 tentang Juknis pelaksanaan pengadaan tanah sebagimana terakhir telah diubah dengan peraturan menteri agraria Dan tata ruang  kepala BPN nomor 6 tahun 2015. 

Selanjutnya terkait dengan pecabutan Raperda Kota Pangkalpinang, tentang pencabutan atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 11 tahun 2001 secara yuridis sejak di berlakukan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Pangkalpinang tekag membentuk Perda Kota Pangkalpinang 17 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Dengan diberlakukanya Perda Nomor 17 tahun 2011 maka seluruh norma yang diatur dalam Perda ini untuk menjamin kepastian hukum di dalam implementasinya maka Perda nomor 11 tahun 2001 untuk perlu di dilakukan pencabutan.  

 

Terkait hal ini guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam surwt menteri kelautan dan perikanan nomor B. 636/MEN.KP/X/2009 prihal penghapusan retribusi dan pungutan hasil perikanan dalam rangka usaha nelayan. Berdasarkan hal-hal tersebut maka pencabutan kedua perda tersebut adalah sah menurut hukum dikarenakan pencabutan kedua Perda sudah tidak sesuai atau tidak selaras atau bertentangan dengan aturan sebelumnya.