Camping Ground Tikus Emas

Bawaslu Pangkalpinang, Gelar Sosialisasi Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Pemilu 2019

17, October 2018 - 08:45 PM
Reporter : adithan
Sosialisasi pengawasan dan potensi pelanggaran dalam pemilu 2019 bagi calon anggota DPRD Kota Pangkalpinang dan DPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pangkalpinang, di Hotel Bangka City, Rabu (17/10/2018). 
Sosialisasi pengawasan dan potensi pelanggaran dalam pemilu 2019 bagi calon anggota DPRD Kota Pangkalpinang dan DPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pangkalpinang, di Hotel Bangka City, Rabu (17/10/2018). 

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Sebanyak 422 Calon Legislatif (Caleg) tingkat Kota dan sebanyak 14 calon anggota DPR RI Daerah Pilih (Dapil)  Babel, mengikuti sosialisasi pengawasan dan potensi pelanggaran dalam pemilu 2019 bagi calon anggota DPRD Kota Pangkalpinang dan DPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pangkalpinang, di Hotel Bangka City, Rabu (17/10/2018). 

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala menerangkan bahwa sosialisasi tersebut dalam rangka memberikan pengawasan, pencegahan potensi pelanggaran yang mana sudah sesuai tugas dan kewajiban Bawaslu itu sendiri.

Lanjutnya, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta keadilan kepada semua Caleg dari Partai Politik (Parpol) apa saja peraturan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga melakukan deklarasi tolak politik uang, politisasi sara, ujaran kebencian dan Hoax, " Intinya poinnya, kami ingin supaya Parpol dan calonnya ini taat aturan, dan yang pasti menolak, melawan politik uang, politisisasi sara, ujar kebencian dan hoax," jelasnya.

Diakuinya, pada minggu ke-4 masa kampanye ini, pelangaran terjadi hingga saat ini yakni masih dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) non APK, dalam artian banyak terdapat non APK yang tidak sesuai.

 

" Jika APK itu jelas adanya visi misi, program atau pencitraan diri dari parpol calon, sedangkan non APK cuma berupa gambar tapi tidak adanya visi misi. Ini akan menjadi pengawasan kami di titik mana saja yang non APK itu," tutupnya.