Camping Ground Tikus Emas

Ini Penangkapan Oleh Tim Jatanras Polda Babel, Dari Juni Hingga Oktober

08, October 2018 - 09:02 PM
Reporter : adithan
Polda Babel melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan beberapa kejahatan yang terjadi, mulai dari Bulan Juni lalu hingga Bulan September 2018, di Mapolda Babel, Senin (08/10/2018).
Polda Babel melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan beberapa kejahatan yang terjadi, mulai dari Bulan Juni lalu hingga Bulan September 2018, di Mapolda Babel, Senin (08/10/2018).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Polda Babel melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan beberapa kejahatan yang terjadi, mulai dari Bulan Juni lalu hingga Bulan September 2018, di Mapolda Babel, Senin (08/10/2018).

Tim Jatanras Polda Babel berhasil melakukan penangkapan yakni :

1. Pada bulan juni 2018 sekira pukul 08.00 wib di Hotel Babelionia dan Resto beralamat di Jln. Tanjung bunga kec bukit intan kota pangkalpinang telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan terhadap korban sdri ENDAH PURWANASARI yang dilakukan oleh tersangka Sdr (BG).

Pelaku masuk ke dalam Hotel dengan cara mencongkel jendela kamar yang berada di tepat sebelah kanan lobby hotel kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan mengambil barang - barang yang ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.550.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun, Pada hari Kamis tanggal 04 oktober 2018 sekira pukul 07.30 wib tim Jatanras Polda Kep. Babel mendapatkan informasi dari informan yang menerangkan bahwa ada seorang laki - laki yang bernama Sdr (BG) Warga Semabung Baru gg. Imam rt. 003 rw. 003 kec. Grimaya Kota Pangkalpinang, menjual barang - barang yang diketahui oleh informan adalah barang dari hasil pencurian yang dilakukan di Hotel Babeliona. Tersangka Sdr (BG) ditangkap sekira pukul 19.30 wib di Hotel Galaxy Pangkalpinang.

Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 7 tahun.

BB yang diamankan :
2 unit water heater merk ARISTON, 2 unit tv led merk LG warna hitam 22 inc, 1 unit motor Yamaha Fino warna abu - abu orange, 5 buah Gelas, 1 buah Teko, 1 buah Seprey, 1 buah Bantal, 1 buah Obeng, 1 buah guling, 1 buah Kasur, 1 buah Bed cover.

2. Pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekira pukul 12.00 Wib tempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Raya Desa Belilik Rt.10 Kec. Namang Kab. Bangka Tengah, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap Sdri. KHOMSAH Als HOM Binti USMAN yang dilakukan oleh tersangka Sdr (RK)  Sdr BO (DPO), dengan cara mencongkel kunci pintu belakang dan pintu kamar tidur korban dengan menggunakan alat yaitu 1 (satu) bilah parang milik korban.

Lalu mengambil uang tunai sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) karung berisikan 50 Kg sahang kering, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe A37f warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J1 Ace warna putih.

Tersangka Sdr (RK), Alamat Desa Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2018 sekira pukul 23.30 Wib di Desa Air Anyir Kec. Merawang Kab. Bangka.

Dikenai Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 7 tahun.

3. Pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekira pukul 11.30 Wib di dekat Kandang Ayam di Desa Kayu Besi Kec. Puding Besar  Kab. Bangka telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekira pukul 17.00 Wib wib di bengkel di Desa Nelayan 1 Kec. Sungailiat Kab. Bangka, yakni (AB) warga Gajahmada Kec. Rangkui Pangkalpinang, dan sdr DIAN Als BUJANG PITUL (DPO).

Tersangka mengambil barang  barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol E 2579 IQ warna hijau putih yang di dalam jok sepeda motor tersebut terdapat STNK dan BPKBnya, 1 (satu) buah tas selempang yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia black senter warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP, Kartu Kredit Adira, Kartu Kesehatan RSBT.

Tersangka menghampiri korban sdr (SM) yang saat itu sedang beristirahat di pinggir jalan, dimana korban merupakan penjual atau pembeli besi-besi bekas. korban diajak ke tempat yang sepi, kemudian kedua tersangka mengancam dengan pisau dan mengambil barang  barang milik korban dengan cara menarik paksa tas yang ada di korban dan memutuskan tali pengikat antara gerobak dan sepeda motor korban.

Tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paing lama 9 tahun.

4. Pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 sekira pukul 16.00 wib di rumah tersangka di Jl. Prajurit KKO Usman Rt 02 Rw 01 Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkal Balam Pangkalpinang telah ditangkap Tersangka (AR/TR) dengan dugaan TP Perjudian Jenis Togel, Hasil dari warga yang membeli togel kemudian direkap oleh Tersangka, serta Jenis togel yang tersangka jual adalah Togel Singapura, kemudian uang hasil penjualan nomor togel tersebut disetor langsung ke Sdri. YN (DPO). Tersangka dikenai Pasal 303 KUHP ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 10 tahun.

5. Pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekira pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap Tersangka (ER) dan barang bukti di rumahnya, Jalan Belanak IV Rt. 003 Rw. 003 Kel. Air Salemba Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, dengan dugaan TP Perjudian Jenis Togel.

Perjudian dilakukan dengan cara menunggu pembeli togel dikediaman nya, yang kemudian direkap oleh Tersangka ke Handphonenya, kegiatan tersebut dilakukan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai pukul 16.00 Wib s/d pukul 17.00 Wib. Jenis togel yang tersangka jual adalah Togel Singapura dan Lokal, uang hasil penjualan nomor togel tersebut disetor langsung ke Sdri FUT LI (DPO). Tersangka dikenai Pasal 303 KUHP ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 10 tahun

6. Pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 sekira pukul 18.00 wib, telah dilakukan penangkapan oleh tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kep. Babel, terhadap empat orang yang sedang melakukan tindak pidana perjudian permainan dadu guncang jenis Pie Qyu di dalam hutan di Jl. Air Hangat Desa Gunung Pelawan Kec. Belinyu Kab. Bangka. Ke empat Tersangka yaitu Sdri (TT), Sdr (An), Sdr (AP), Sdr (AT). Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Barang bukti yang diamankan yakni :
1. Uang tunai sebesar Rp. 17.849.000,- (tujuhbelas juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
1 (satu) set Dadu Gap Warna hitam.
1 (satu) buah gelas plastik warna orange.
2 (dua) buah Dadu kecil.
1 (satu) buah kotak berwarna coklat.
1 (satu) lembar terpal warna coklat.
1 (satu) lembar terpal warna hitam.

7. Pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2018 sekira pukul 03.00 Wib, Tim berhasil menangkap Sdr (JN), alamat Jl. Kampung Jawa Rt. 010 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dan Sdr (TM), alamat Jl. Manunggal Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.

(JN) diketahui melakukan pencurian, pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekira pukul 00.30 Wib di Jl. Damai Kel. Simpang Perlang. Tersangka melihat keadaan kamar dari jendela kamar setelah itu Tersangka masuk melalui pintu kamar tersebut. Tersangka mengambil 4 (empat) unit Handphone, kemudian barang hasil curian tersebut di jual kepada sdr (TM).

Tersangka (JN), dikenai pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan tersangka (TM) ditangkap dan diamankan oleh Polisi pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira pukul 23.00 Wib di Alun  Alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang. Dikenai hukuman dengan Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (*)