Camping Ground Tikus Emas

Serahkan Bantuan, Pemkot Pangkalpinang Komitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

03, December 2018 - 01:14 PM
Reporter : adithan
Pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Pangkalpinang, menggelar penyerahan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), bantuan alat bantu dan bantuan sembako kepada penyandang disabilitas, Senin (03/12/2018).
Pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Pangkalpinang, menggelar penyerahan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), bantuan alat bantu dan bantuan sembako kepada penyandang disabilitas, Senin (03/12/2018).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Pangkalpinang, menggelar penyerahan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), bantuan alat bantu dan bantuan sembako kepada penyandang disabilitas, Senin (03/12/2018).

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, melalui Wakil Walikota Pangkalpinang, M. Sopian mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sekaligus memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI), yang mana jatuh tepat pada 3 Desember 2018. Kegiatan bertemakan 'Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas' tersebut bertempat di Yayasan Al-Ikhlas Jl. M. Toyib Kelurahan Kacang Pedang (tepatnya belakang Gor Kacang Pedang).

" Walaupun diselenggarakan dengan sederhana, namun dari Tema ini dimaknai sebagai bentuk pengakuan terhadap disabilitas, peneguhan komitmen seluruh bangsa, serta membangun kepedulian dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan disabilitas," ucapnya.

Diakuinya, Disabilitas merupakan kelompok yang paling rentan, serta rawan diskriminasi. Pasalnya, paling rawan terperangkap eklusif sosial yakni kemiskinan, pengangguran, hingga layanan publik," terutama paling sering kita lihat ialah fasilitas pelayanan publik, seperti trotoar, transportasi umum dan gedung-gedung yang belum menerapkan konsep pembangunan yang inklusif," jelasnya.

Lanjutnya, Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas telah melembagakan 33 hak bagi penyandang disabilitas, antara lain hak kesetaraan dan non-diskriminasi, kebebasan berpendapat, dan lain sebagainya. Pemkot Pangkalpinang sangat peduli dan berkomitmen  memenuhi hak - hak penyandang disabilitas, dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).

" Tahun 2019, Pemkot Pangkalpinang bersama DPRD akan menetapkan Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Dirinya berharap pihak Dinsos PPPA tetap mengawal para disabilitas yang sudah mendapatkan bantuan usaha, agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sedangkan Untuk para disabilitas tetaplah tersenyum walau memiliki keterbatasan dan memiliki kekurangan.

 

" Insya Allah, dengan do'a, dukungan dan usaha kita bersama, Visi Kota Pangkalpinang sebagai Kota Senyuman akan terwujud," tutupnya.