Camping Ground Tikus Emas

Sebanyak 60 Delegasi OPD Pemprov Babel, Ikut Sosialisasi PP Nomor 3 Tahun 2017

28, January 2019 - 08:27 PM
Reporter : adithan
Sosialisasi tersebut, selain diikuti 60 orang perwakilan OPD Pemprov Babel, juga mengetengahkan Andi Bataralifu dari Ditjen Otonomi Daerah Kementeraian Dalam Negeri RI, yang bertempat di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang, Senin (28/01/2019).
Sosialisasi tersebut, selain diikuti 60 orang perwakilan OPD Pemprov Babel, juga mengetengahkan Andi Bataralifu dari Ditjen Otonomi Daerah Kementeraian Dalam Negeri RI, yang bertempat di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang, Senin (28/01/2019).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Sebanyak 60 delegasi organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2017.

Sosialisasi tersebut, selain diikuti 60 orang perwakilan OPD Pemprov Babel, juga mengetengahkan Andi Bataralifu dari Ditjen Otonomi Daerah Kementeraian Dalam Negeri RI, yang bertempat di Ruang Pasir Padi Lantai III Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang, Senin (28/01/2019).

Dalam sambutannya, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman yang dalam hal ini diwakili Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Babel,  M. Haris mengatakan guna mendukung penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2018, dipandang perlu untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 sebagai acuan yang harus dipedomani, sehingga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dapat tersusun dengan baik.

" Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2019," ungkapnya.

" Tujuan utama dari penyelenggaraan pemerintahan daerah ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah," tambahnya.

Lanjutnya, Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, artinya telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Guna mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsif tata pemerintahan yang baik.

" Maka perlu dilaksanakan mekanisme kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daerah kepada DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan," tutupnya. (*)