Camping Ground Tikus Emas

DPRD Babel Pertanyakan Legalitas Pengiriman Mineral Ikutan Seberat 2,493 ton

08, February 2019 - 03:32 PM
Reporter : adithan
Kapal Tongkang Ocean II yang kandas di Perairan Serdang, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu lalu.
Kapal Tongkang Ocean II yang kandas di Perairan Serdang, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu lalu.

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Deddy Yulianto pertanyakan legalitas pengiriman mineral ikutan zircon seberat 2,493 ton, yang dimuat di Kapal Tongkang Ocean II yang kandas di Perairan Serdang, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Deddy Yulianto kepada media, saat di temui di Ruangan nya, Kamis (07/02/2019). Dirinya menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan baru disahkan, 23 Januari 2019 lalu.

" Perda kita diundangkan tanggal 23 Januari 2019, Tanggal 24 sudah dilakukan pengiriman. Artinya, sebelum Perda itu ditetapkan mereka sudah melakukan loading (pengisian) zircon secara ilegal oleh PT Putra Prima Mineral Mandiri. Jadi terkesan buru-buru terkesan direkayasa, nah ini perlu kita pertanyakan," tegasnya.

" Padahal sebelumnya Gubernur Babel Erzaldi Rosman dengan persetujuan DPRD Babel, telah melarang pengiriman mineral Ikutan zircon ke luar daerah, apalagi diekspor sebelum Perda dan Pergub disahkan," tambahnya.

Disampaikan nya juga, DPRD Babel meminta pihak kepolisian Polda Babel untuk menindaklanjuti pengiriman dan asal usul zircon tersebut. Apalagi diduga zircon seberat hampir 2,500 ton tersebut didalamnya mengandung 45 persen pasir timah.

" Polda Babel harus segera menindaklanjuti terkait asal usul barang karena asal usul zircon harus jelas. Apalagi informasi dari kawan-kawan pertambangan didalam kurang lebih 2.500 ton tersebut, ada kandungan pasir timah itu kurang lebih 45 persen," terangnya.

" Karena pengiriman zircon ini kita pastikan ilegal karena untuk pajak saja mereka hanya membayar Rp 250 juta. Kita minta aparat keamanan mengambil tindakan karena ini pembohongan publik yang transparan dimana perusahaan tersebut juga menggunakan IUP bodong," tegasnya lagi.

Diketahui Tongkang Ocean II bermuatan 2,493  ton zircon yang ditarik Tugboat Puspa Bahari tersebut, bertolak dari pelabuhan khusus di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka menuju Pangkalan Bun, Kalimantan. Saat berlayar di perairan Serdang Belitung Timur, Tugboat beserta tongkang tersebut diterjang badai sehingga mengalami kebocoran.

Hingga berita ini diturunkan, Bangka Terkini sudah berusaha meminta klarifikasi melalui Via Telepon dan WhatsApp ke Pihak PT. Putra Prima Mineral Mandiri, namun belum ada jawaban.