Camping Ground Tikus Emas

Perda Sudah disahkan, DPRD Babel Minta Pemprov Segera Sampaikan Pergub Mineral Ikutan

07, February 2019 - 01:00 AM
Reporter : adithan
DPRD Babel gelar pertemuan dengan pihak eksekutif, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Babel di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (6/02/2019).
DPRD Babel gelar pertemuan dengan pihak eksekutif, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Babel di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (6/02/2019).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), meminta kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk segera menyampaikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Mineral Ikutan yang mana sebelumnya sudah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) dan disahkan pada 23 Januari 2019 lalu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya usai pertemuan dengan pihak eksekutif, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Babel di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (6/02/2019).

" Perda ini sudah disahkan pada 23 Januari lalu, maka kita minta kepada Pemprov Babel untuk segera disampaikannya Pergub mineral ikutan ini, karena tanpa adanya Pergub ini tidak bisa jalan," tegasnya.

Lanjutnya, meski perda mineral ikutan sudah disahkan, pengusaha mineral zirkon belum bisa mengirim keluar, Pasalnya Perda yang sudah disahkan ini harus melalui tahapan lainnya, yakni sosialisasi dan menunggu aturan teknis yakni Peraturan Gubernur (Pergub).

" Perda ini belum disosialisasi, pergubnya juga belum ada. Jadi saya tegaskan sampai sekarang pengiriman mineral ikutan ini seperti zirkon, masih ilegal. Jadi yang kemarin itu juga ilegal," tegasnya.

Oleh karena itu, Didit juga menambahkan Pemprov Babel harus segera membuat Pergub, agar apa yang diatur dalam Perda tersebut bisa dijalankan sehingga perusahaan pertambangan bisa mematuhinya.

" Karena kita tidak ingin perusahaan menilai, bahwa DPRD menghambat investasi, padahal perusahaan itu sendiri yang kebelet mengirim zircon," tukasnya.

Diakuinya, dengan disahkannya Perda mineral ikutan ini bertujuan untuk memudahkan investasi masuk ke Babel sekaligus memberi ruang masuknya PAD, bukan untuk menghambat investasi.

" Dengan ini DPRD Babel menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian. Silahkan pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan, soal aturannya itu benar atau tidak, ya yang berhak menentukan pihak kepolisian," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Suranto Wibowo mengatakan, Pemprov Babel akan segera menyelesaikan Pergub tersebut dalam waktu satu pekan ini. Pasalnya sudah diproses sesuai isi Perda, baik terkait tata cara kerjasama BUMN, BUMD maupun tata cara pengolahannya.

Suranto juga menegaskan bahwa pihaknya akan melarang pengiriman mineral ikutan sebelum Pergub selesai.

" Hasil rekomendasi rapat ini tidak melakukan pengiriman, ya kita tidak akan melakukan pengiriman dulu, kita larang dulu sampai Pergub selesai," tegasnya.

Selain itu Pemprov Babel juga bekerjasama dengan KSOP untuk mengawasi perusahaan yang melakukan pengiriman zircon secara ilegal sebelum dikeluarkannya Pergub terkait zircon. " Kita akan mengatur tatacara kerjasama dengan BUMN, BUMD, pak manager, IUP dan instansi terkait lainnya mengenai pengolahan zircon untuk Pergub nya," tutupnya.