Camping Ground Tikus Emas

Pemkot dan DPRD Kota Pangkalpinang, Setujui RPJMD Tahun 2019

07, May 2019 - 09:21 PM
Reporter : adithan
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil dan Ketua DPRD Pangkalpinang Achmad Subaru saat tandatangani RPJMD di Ruang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Selasa (07/05/2019).
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil dan Ketua DPRD Pangkalpinang Achmad Subaru saat tandatangani RPJMD di Ruang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Selasa (07/05/2019).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, gelar Rapat Paripurna Kedua Puluh Satu Masa Persidangan III Tahun 2019, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (07/05/2019).

Dalam Paripurna tersebut, dilakukan pembahasan mengenai keputusan DPRD terhadap 1 (Satu) Raperda Kota Pangkalpinang yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019.

Perwakilan pansus 10 DPRD Pangkalpinang, Rusdi menyatakan ada beberapa poin yang menjadi perhatian terhadap visi misi kepala daerah kedepan, yakni terkait isu-isu strategis pembangunan yang belum memunculkan ikon Kota Pangkalpinang dan kepariwisataan secara prioritas. " Destinasi pariwisata, masih amat kurang, untuk wisata lokal belim ada sektor andalan," ungkapnya.

" Kemudian RTH (Ruang Terbuka Hijau) dengan pertumbuhan kota sebesar 11,9 persen terhadap pemukiman dan masalah lahan pekuburan sampai saat ini belum ada titik penyelesaiannya," urainya. 

Tidak hanya itu, terkait pelayanan dasar di bidang kesehatan yang berhubungan dengan fasilitas pendukung serta masih tingginya beberapa kasus pelayanan kesehatan seperti BPJS yang belum tuntas, " Makanya kami meminta meningkatkan pelayanan dasar terhadap kesehatan masyarakat mengenai akreditasi puskesnas harus sudah selesai untuk dijadikan BLUD," harapnya.

Sementara itu, Dalam sambutannya, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengucapkan terimakasih kepada Pansus 10 DPRD Kota Pangkalpinang,  yang telah bekerja serta membahas bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang, terhadap RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 dan telah di setujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang dan sudah dijadikan Perda.

" Saya mengucapkan terimakasih kasih kepada kawan kawan yang tergabung di Pansus 10 yang telah menyetujui Raperda tersebut," ungkapnya.

" Segala bentuk saran yang telah disampaikan oleh Pansus 10 ini akan menjadi perhatian Pemerintah Kota Pangkalpinang," tambahnya.

Lanjutnya, susunan RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 didasarkan untuk melaksanakan ketentuan yang ada diatasnya yaitu melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

" RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun," tutupnya.  

Terbaru
Tempat Billiard di Bangka

Tempat Billiard di Bangka B9 Billiard & Cafe

Berita Bangka
Sunat pada Anak Laki-laki

Usia Ideal untuk Sunat pada Anak Laki-laki

Berita Bangka
PANGKALPINANG - d'lab Coffee and Eatery Pangkalpinang Hadirkan Konsep Aesthetic,

Coffee Shop dipangkalpinang & working space

Pangkalpinang