Camping Ground Tikus Emas

'Terkait Adanya Diskresi', DPRD Babel akan Kunjungi Kemendagri

22, May 2019 - 11:20 PM
Reporter : adithan
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- DPRD Babel dalam waktu dekat, akan kunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya kepada media, Rabu (22/05/2/19).

Didit mengatakan, dalam waktu dekat Dirinya bersama ketua komisi, serta Tim Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan beraudiensi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, guna membahas usulan diskresi yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

" Saat audiensi nanti, kami akan berkoordinasi dengan Otoda Mendagri RI terkait keinginan Gubernur Babel melakukan diskresi terhadap beberapa kebijakan karena belum disahkan Perda RZWP3K," ungkapnya.

Diakuinya, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman memiliki hak untuk melakukan diskresi terhadap kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, tapi hanya tergantung Kemendagri RI mengijinkannya atau tidak.

" Diskresi itu memang hak gubernur dan kita tidak melarangnya karena ini berpengaruh terhadap investasi. Tujuan kita audiensi dengan Mendagri RI hanya untuk berkoordinasi sejauh mana dampaknya untuk peraturan daerah dan pemerintah daerah," terangnya.

Lanjutnya, untuk Perda RZWP3K belum selesai karena masih banyak permasalahan yang belum terangkum, sehingga DPRD Babel harus secara detail membahasnya agar nanti setelah disahkannya Perda RZWP3K, tidak saling menyalahkan karena kepentingan semua pihak harus diakomodir.

" Untuk itu saya minta kepada teman-teman Pansus turun langsung kelapangan untuk melihat langsung persoalan di kabupaten, apakah seperti yang diungkapkan atau tidak, karena jika persoalan tersebut sudah sinkron, maka tidak akan rumit lagi," terangnya.

Didit menyebutkan, penyelesaian Perda RZWP3K bukan hanya membahas pertambangan dan pariwisata saja, namun persoalan perusahaan negara tanpa meninggalkan aturan dan menghilangkan keinginan publik.

" Lambannya penyelesaian Perda ini jangan membuat kita saling menyalahkan. Ini momentum kita agar bersama menyelesaikannya tanpa meninggalkan aturan dan menghilangkan keinginan publik. Karena semua harus diakomodir agar disini tidak ada yang disalahkan," harapnya.