Camping Ground Tikus Emas

Gencarkan Razia TI, Plt Satpol PP Pangkalpinang, Susanto 'Penambang Kena Sanksi Tipiring'

18, June 2019 - 07:05 PM
Reporter : adithan
Susanto, Sekretaris Satpol PP Kota Pangkalpinang
Susanto, Sekretaris Satpol PP Kota Pangkalpinang

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pangkalpinang, akan giatkan dalam melakukan sidak serta razia Tambang Inkonvensional (TI) yang berada di wilayah Pangkalpinang. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Satpol PP Kota Pangkalpinang, Susanto kepada media, Selasa (18/06/2019).

" Sejak menjabat di Pol PP Pangkalpinang, kita bersama langsung dengan Walikota Pangkalpinang akan tindak segala sesuatu yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nya, terlebih itu aktifitas TI yang berada di Kota Pangkalpinang," tegasnya.

" Namun saat ini, kami juga sedang memulai melakukan aktifitas pembenahan didalam/administrasi menuju kearah yang lebih baik, kearah yang tidak melanggar aturan," akuinya.

Lanjut Sekretaris yang juga merangkap Plt Kepala Satpol PP Pangkalpinang tersebut juga menerangkan sesuai dengan aturan tidak di perbolehkan adanya aktifitas tambang di wilayah Kota Pangkalpinang.

Tidak hanya itu, hal ini juga diterangkan dalam Perda nomor 7 tahun 2019 tentang penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 19. Yang menerangkan bahwa setiap orang/badan dilarang melakukan penggalian dan atau pengerukan terhadap tanah, sungai/aliran sungai atau tempat lain yang untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin Walikota atau pejabat yang ditunjuk. 

" Maka dari itu, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti TNI dan Polri, tokoh masyarakat dan agama serta di pimpin langsung oleh Walikota untuk melakukan penertiban ke setiap tambang ilegal yang berada di wilayah Pangkalpinang," ucapnya.

" Jika dalam penertiban itu ditemukan mesin atau orang (penambang), maka kita langsung melakukan pengamanan, karena sesuai dengan perdanya akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Miring (Tipiring) yakni hukuman kurungan dan sanksi denda," tutupnya. 

Terbaru
Tempat Billiard di Bangka

Tempat Billiard di Bangka B9 Billiard & Cafe

Berita Bangka
Sunat pada Anak Laki-laki

Usia Ideal untuk Sunat pada Anak Laki-laki

Berita Bangka
PANGKALPINANG - d'lab Coffee and Eatery Pangkalpinang Hadirkan Konsep Aesthetic,

Coffee Shop dipangkalpinang & working space

Pangkalpinang