Camping Ground Tikus Emas

Ini Penyebab Mandeknya Ekspor Timah Smelter Swasta

15, June 2019 - 07:24 AM
Reporter : adithan
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Jum'at (14/06/2019).
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Jum'at (14/06/2019).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait pertimahan.

Diketahui, Rapat tersebut di gelar guna menindaklanjuti laporan terkendalanya ekspor timah yang dialami oleh eksportir terdaftar dalam kurun waktu 6 bulan terakhir ini. Hanya PT Timah Tbk satu-satu yang melakukan ekspor.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, dengan dihadiri Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya didampingi dua wakilnya dan beberapa anggota dewan, perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Polda Babel, Dinas ESDM Babel, Disperindag Babel dan lembaga survey Sucofindo, Jum'at (14/06/2019) kemarin.

Diakui Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, sebenarnya tidak ada larangan ekspor bagi smelter swasta. Hanya saja regulasi ekspor timah yang begitu ketat sehingga pengusaha smelter swasta tidak dapat melakukan ekspor. " Regulasinya yang makin ketat mengakibatkan eksportir timah di Babel tidak bisa melakukan ekspor," ungkapnya.

" Hanya PT Timah Tbk satu-satu yang melakukan ekspor, sejak Januari hingga Mei 2019, karena sudah memenuhi ketentuan," akuinya.

Lanjutnya juga menjelaskan bahwa para perusahaan pemurnian timah swasta ini belum mampu memenuhi ketentuan yang dibuat pemerintah, sehingga saat ini perlu dipertegas kembali masalah tata kelola timah agar berjalan dengan baik.

"Apa lagi menurut pak Dirkrimsus Polda Babel tadi, bahwa tata kelola timah di Babel menjadi percontohan tata kelola di tingkat nasional," terangnya.

Senada, Plt Kepala ESDM Babel, Rusbani menjelaskan, kendala ekspor yang dialami oleh smelter swasta di Babel dikarenakan tidak mampu memenuhi syarat Competent Person Indonesia (CPI) sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1827 Tahun 2018.

" Untuk ekspor timah, Kepmen ini mewajibkan harus CPI dalam pelaporan maupun perhitungan cadangan yang akan diverifikasi oleh surveyor ditunjuk," pungkasnya.

" CPI ini sendiri, ditentukan oleh organisasi profesi Perhimpuan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dan Asosiasi Ahli Geologist Indonesia (AAGI). Dimana CPI ini merupakan penilai independen yang bertugas mencatat sumber daya yang menjadi cadangan agar asal usul bijih timah," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya Terkendalanya ekspor timah Babel ini akan berpengaruh terhadap jumlah ekspor tahun 2019. " Tercatat, data ekspor timah hingga Mei 2019 hanya sebanyak 26.000 metrik ton hanya dari PT Timah," tutupnya.