Camping Ground Tikus Emas

Bawaslu Pangkalpinang, Ungkap Ada Ribuan Pelanggaran Pemilu 2018/2019

13, August 2019 - 09:44 PM
Reporter : adithan
Foto : Para Komisioner Bawaslu Pangkalpinang
Foto : Para Komisioner Bawaslu Pangkalpinang

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, ungkap ribuan pelanggaran Alat Peraga Kampanya (APK) pada Pemilu 2018/2019 di Pangkalpinang. 

Hal tersebut dikatakan Divisi hukum penindakan pelanggaran dan sengketa Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra.

" Untuk pelanggaran sendiri paling banyak ditemukan pada Pemilu di Pangkalpinang berupa pelanggaran administrasi berupa jenis APK, baik berupa spanduk, baliho maupun bahan kampanye lainnya seperti poster," ungkapnya kepada Bangka Terkini, usai Pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pangkalpinang, oleh KPU Pangkalpinang, Selasa (13/08/2019).

" Terkait hal tersebut, kami pun memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk di lakukan penindakan. Kemudian Untuk penindakan kita melibatakan Satpol PP atas rekom Bawaslu," terangnya.

Selain itu, dilanjutkannya ada juga terdapat laporan-laporan pelanggaran berupa kampanye melalui Media Sosial (Medsos). Namun, pelanggaran di Medsos dapat di kenakan Undang - Undang ITE yang merupakan tindak pidana umum. 

" Hal ini sering dilaporkan oleh masyarakat, hanya saja kita tidak bisa melakukan penindakan karena tidak termasuk dalam pelanggaran Pemilu, terkecuali akun pelanggaran pada Medsos tersebut merupakan akun resmi yang di daftarkan ke pihak KPU," akuinya.

" Ada juga kasus yang banyak di temukan saat Pemilu tahun ini yakni saat penghitungan suara. Ada 12 rekomendasi yang hampir terdapat di seluruh kecamatan di Pangkalpinang," tutupnya. (Yun)