Camping Ground Tikus Emas

Larang Parkir Depan Rumdin Walikota Pangkalpinang, Dishub Pasang 'Barrier'

11, September 2019 - 03:47 PM
Reporter : adithan
Berikan tanda tidak boleh parkir di sepanjang jalan Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Pangkalpinang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang pasang Barrier atau pembatas, Rabu (11/09/2019).
Berikan tanda tidak boleh parkir di sepanjang jalan Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Pangkalpinang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang pasang Barrier atau pembatas, Rabu (11/09/2019).

Berita Bangka Belitung, Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Berikan tanda tidak boleh parkir di sepanjang jalan Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Pangkalpinang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang pasang Barrier atau pembatas.

" Alasan pemasangan Barrier jalan yang terpasang itu untuk menandakan bahwa di sepanjang jalan Rumdin itu untuk memberitahukan bahwa tidak ada aktifitas parkir di lokasi itu. Selain kegiatan kedinasan Walikota Pangkalpinang sebagai akses masuk ke Rumdin," ucap Plt. Kepala Dishub Pangkalpinang, Ubaidi kepada media, Rabu (11/08/2019).

" Jadi, bagi pengunjung yang hendak ke Alun-alun Taman Merdeka (ATM) harus memarkirkan kendaraan nya di area parkir yang sudah di tetapkan yakni di bagian bawah tepatnya di deretan pedagang kuliner," himbau Ubai.

Lanjut Ubai, berharap agar masyarakat dapat memaklumi kebijakan tersebut dan apabila masih ditemukan juru parkir yang membandel kami harap pihak berwenang untuk dapat melakukan sangsi tegas.

" Ayo jaga marwah Rumdin Walikota Pangkalpinang dari aktifitas parkir. Terkait penataan dan merapikan antara pedagang dan parkir, InsyaAllah para pedagang kuliner akan kita pindahkan di lapangan tenis sembari menunggu penyelesaian lapangan tenis baru," tutup Ubai.