Camping Ground Tikus Emas

Undang - Undang Jaminan Produk Halal Segera Diimplementasikan

26, September 2019 - 09:59 PM
Reporter : adithan
Kasi Bimas Islam Kemenag Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H
Kasi Bimas Islam Kemenag Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H

Berita Bangka Belitung - Berita Bangka Belitung Terkini - Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, akan diwajibkan untuk mencantumkan keterangan bahwa produknya masuk kategori halal atau non-halal.

Pasalnya, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mulai tanggal 17 Oktober 2019 ini akan segera diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Bimas Islam Kemenag Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H kepada media, Kamis (26/09/2019).

Dijelaskannya, sebagai langkah awal dari rencana penerapan Undang-undang tersebut, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kementerian Agama Republik Indonesia, telah melakukan survey dan penelitian kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi sertifikasi produk halal, termasuk salah satunya di Kota Pangkalpinang.

" Di Kota Pangkalpinang sendiri, peneliti dari Puslitbang Diklat Kemenag RI tersebut, berkoordinasi dengan Seksi Bimas Islam Kemenag Pangkalpinang untuk melakukan survey kepada 30 pelaku usaha makanan dan minuman, dengan melibatkan 15 orang Penyuluh Agama Islam sebagai Pembantu lapangan yang bertugas mengumpulkan data," ungkapnya.

" Sertifikat produk halal, nantinya akan dikeluarkan langsung oleh pemerintah yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai wujud pelaksanaan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal tersebut," terangnya.

Lanjutnya, Pemerintah juga nantinya akan mengeluarkan aturan sebagai pedoman dari pelaksanaan undang-undang tersebut.
" Kami pun menyambut baik hal ini, sebagai langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian kehalalan, dengan begitu nantinya masyarakat, khususnya umat muslim,  tidak akan ragu-ragu lagi mengkonsumsi makanan dan minuman yang diproduksi oleh UMKM, karena sudah bersertifikat halal," tukasnya.

" Kami harap agar masyarakat, khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang dapat mendukung upaya implementasi dan penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal ini," harapnya. (AsF)