Camping Ground Tikus Emas

Walikota Larang Kendaraan Parkir di Trotoar. Ubai 'Kita Belum Ada Perda'

10, September 2019 - 10:11 PM
Reporter : adithan
Salah satu lokasi atau trotoar di Jl. Depati Hamzah yang di jadikan tempat parkir
Salah satu lokasi atau trotoar di Jl. Depati Hamzah yang di jadikan tempat parkir

Berita Bangka Belitung - Bangka Terkini, --- Trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki, yang artinya dapat disimpulkan bahwa trotoar adalah hak penuh bagi para pejalan kaki.

Meski Walikota Pangkalpinang, Mualan Aklil sudah melarang masyarakat untuk tidak parkir sembarangan termasuk di trotoar. Nyatanya, dari pantauan media masih banyak di temukan warga Kota Pangkalpinang yang memarkiran kendaraan nya di trotoar, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Salah satunya terparkir pada fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah yang bertempat di jalan A.Yani yang mana di katehui daerah itu merupakan tempat yang dilakukan sidak oleh Walikota Pangkalpinang Minggu (08/09/2019) kemarin. 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Plt Dishub Kota Pangkalpinang, Ubaidilah mengakui pihaknya sudah melaksanakan penertiban kendaraan yang naik di trotoar, namun Dishub tidak bisa melakukan penindakan.

" Kami pun sudah melaksanakan penerbitan disitu di jalan A.Yani, para pemilik kendaraan minta menggeser kendaraanya karena naik ke trotoar, pas kita lengah muncul lagi. Kalau kita tugaskan petugas yang standby disitu hanya berapa personil, jadi satu-nya harus ada tim patroli, Oktober ini info dari Kabag Perlengkapan kendaraan patroli itu akan ada," katanya, Selasa (10/09/2019).

Lanjutnya, untuk mengatasi hal tersebut salah satunya harus dilakukan penindakan, namun diakuinya penindakan haknya pihak Kepolisian.

" Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan itu ada dipihak kepolisian, kepolisian lah yang menegakkan. Karena kita belum ada perda tentang parkir sembarangan dan itu harus diperdakan apalagi itu di jalan provinsi, seharusnya kewenangangn Dishub Provinsi, tapi kita tetap turun untuk menertibkan," tutupnya.