Camping Ground Tikus Emas

Rakornas PRB 2019, Hasilkan 10 Rekomendasi Upaya PRB 2020 - 2024

13, October 2019 - 07:44 PM
Reporter : adithan
Rakornas Kegiatan Bulan Pengurangan Resiko Bencana di Bangka Belitung, Minggu (13/10/2019).
Rakornas Kegiatan Bulan Pengurangan Resiko Bencana di Bangka Belitung, Minggu (13/10/2019).

Berita Bangka Belitung - Bangka Terkini, Kabupaten Bangka Tengah --- Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengurangan Resiko Bencana (PRB) 2019, hasilkan 10 Rekomendasi upaya PRB 2020 - 2024, yang dilaksanakan di Hotel Novvotel Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (13/10/2019).

Dalam sambutannya, Kepala BNPB RI, Doni Monardo menghimbau untuk segera melaksanakan Pembangunan yang peka terhadap risiko bencana dan meningkatkan investasi pengurangan risiko yang terpadu dan menyeluruh di tingkat masing-masing Provinsi.

Adapun Sepuluh ( 10 ) rencana strategi dan aksi,PRB yaitu yang Pertama, penguatan data,informasi, dan literasi bencana,termasuk melalui penyusunan atau pemutakhiran dokumen kajian risiko bencana (KRB) yang inklusif dan pengembangan program-program komunikasi,informasi,dan edukasi rawan bencana.

Ke Dua, Penguatan sistem,regulasi,dan tata kelola bencana,termasuk melalui pemanfaatan hasil-hasil kajian saintifik dan kearifan lokal.

Ke Tiga, peningkatan sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan logistik kebencanaan, terutama melalui penguatan kelembagaan BPBD dan desa/kelurahan.

Ke 4, integrasi kerjasama kebijakan dan penataan ruang berbasis risiko bencana melalui penguatan perangkat penataan ruang dan regulasi terkait, berikut penegakannya.

Ke 5, Penguatan penanganan darurat bencana termasuk melalui percepatan implementasi, standar pelayanan minimum penanggulangan bencana dan program kesiapsiagaan bencana berbasis keluarga.

Ke 6, kerangka kerja (prabencana) atau pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (pascabencana) di daerah terdampak bencana,terutama melalui program-program pengurangan risiko bencana komunitas berbasis penghidupan (livelihoods) di daerah rawan bencana dan pemulihan pascabencana yang berorientasi pada pemulihan penghidupan masyarakat.

Ke 7, Penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu terutama yang memberikan perlindungan bencana secara langsung pada masyarakat yang tinggal di desa dan kelurahan rawan bencana.

Ke 8, Lendanaan yang memadai termasuk melalui pengembangan mekanisme-mekanisme pendanaan inovatif dan kerjasama dengan lembaga usaha.

Ke 9, Restorasi dan perlindungan ekosistem alami serta area penyangga untuk meningkatkan fungsi perlindungan dan pengurangan risiko, serta fungsi pendukung penghidupan masyarakat yang disediakan ekosistem.dan yang

Ke 10, Pembangunan ketangguhan infrastruktur (layanan dasar dan tanggap darurat),terutama yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat,seperti hunian,sekolah,sarana kesehatan,pasar, tempat ibadah,kantor,dan objek-objek vital lainnya. 

“ Ini lah secara garis besar rencana strategi dan aksi dalam upaya pengurangan risiko bencana tahun 2020 – 2024," tutupnya. (AsF)