Camping Ground Tikus Emas

Taufik : Soal IUP Mulkan Tak Berwenang

12, November 2019 - 04:06 PM
Reporter : adithan
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, Taufik Koriyanto.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, Taufik Koriyanto.

Berita Bangka Belitung - Bangka Terkini,
Sungailiat --- Terkait pernyataan Bupati Bangka, Mulkan yang sebelumnya mengatakan tidak akan memberi izin operasi penambangan lepas pantai oleh Kapal Isap Produksi (KIP) di wilayah perairan Matras, ditanggapi oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, Taufik Koriyanto.

" Pernyataan Bupati itu perlu untuk diluruskan, agar tidak menimbulkan mis-informasi di kalangan masyarakat, perihal kewenangan kepala daerah terkait otoritasnya di bidang pertambangan," ungkap Taufik kepada pewarta bangkaterkini.id, saat dijumpai di Gedung mahligai DPRD Kab. Bangka, Senin (11/11/2019) kemarin.

Dijelaskan Politisi yang berlatar belakang praktisi hukum itu, kalau kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, dan Batubara (Minerba), memang diberikan kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun setelah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah direvisi, dalam pasal 14 ayat (1) dijelaskan bahwa kuasa kewenangan di bidang energi dan pertambangan telah dialihkan ke pemerintah pusat dan provinsi, yang dipetakan sesuai zona atau letak kewilayahannya.

" Jadi kalau berbicara kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu. Mengacu pada UU Minerba Nomor 04 tahun 2009, memang di dalam beberapa klausul pasal tersebut mengatur kewenangan itu. Nah, sampai hari ini memang UU itu masih berlaku. Memang dalam UU Minerba itu, menjadi kewenangan pemerintah daerah, contohnya Kabupaten itu punya kewenangan kalau kembali kepada UU Minerba. Tetapi setelah beberapa kali UU Pemerintah Daerah direvisi yang tertera di sana 'kan ada UU Nomor 23 tahun 2014 itu diatur dalam pasal 14 ayat (1) bahwa kewenangan terkait bidang energi dan sumber daya mineral itu tidak menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten lagi atau kota. Tapi sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," terang Taufik.

Terkait pembagian zonasi kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, Taufik juga menjelaskan bahwa wilayah operasi tambang yang berada di perbatasan antar-provinsi merupakan domain kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan wilayah operasi tambang yang masih berada di dalam teritori suatu provinsi, menjadi domain kewenangan gubernur.

Ditambahkannya, yang menjadi kavlingnya pemerintah pusat apabila wilayah pertambangan itu berada di wilayah perbatasan provinsi, maka itu menjadi kewenangan pusat. Tapi ketika wilayah pertambangan itu berada di wilayah provinsi maka  menjadi kewenangan gubernur.

" Jadi apa yang disampaikan oleh bupati itu sebenarnya, kewenangan untuk wilayah izin usaha pertambangan itu semenjak UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu disahkan, sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan terkait dengan aturan Nomor 04 UU Minerba, terus PP-nya tentang Minerba juga, dan Permen ESDM itu wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Jadi UU Minerba itu harus mengikuti UU Pemerintah Daerah itu," jelasnya.

" Jadi kesimpulannya adalah kewenangan itu tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi terkait dengan IUP-nya, dan juga dalam pasal 15 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu 'kan ditegaskan juga tentang hak konkuren daerah. Jadi hak konkuren itu hak didahulukan pada tingkatannya. Jadi provinsi itu 'kan lebih tinggi, jadi karena dahulu awalnya menjadi kepentingan daerah Kabupaten/Kota, maka sekarang menjadi kewenangannya Provinsi berdasarkan konkuren itu," tegas Taufik memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi sesuai runtutan aturan perundang-undangannya.

Ditanya soal petisi yang diajukan oleh sekelompok masyarakat yang menolak rencana operasi KIP ke perairan Matras, Taufik menerangkan kalau hal itu diperbolehkan, bila tujuannya hanya untuk mengakomodir aspirasi masyarakat. Namun terkait polemik tambang dimaksud, ia pun menjelaskan harus bisa membedakan antara sikap penolakan dengan upaya menghalang - halangi pertambangan yang berstatus legal dan memiliki IUP yang sudah Clean and Clear (CnC). Karena bila berdasarkan pasal 162 dalam UU Nomor 4 2009 tentang Pertambangan Mineral, dan Batubara (Minerba), akan dikenakan sanksi pidana bagi siapapun yang bermaksud menghalang-halangi aktivitas penambangan yang berstatus legal tersebut dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan, atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

"Jadi memang dalam sanksi pidana itu memang diatur. Kita harus melihat konteksnya. Menghalang-halangi itu hal seperti apa? Jadi ada namanya, dalam klausul pasal itu unzur pasal yang menjelaskan ketika orang lagi melakukan penambangan, tiba-tiba datang seseorang yang menghalang-halangi, maka yang berhak melakukan laporan itu adalah bukan karyawannya, tapi pihak yang memiliki izin usaha itu. Itu yang punya legal standing untuk dapat melaporkan. Karena dia diberikan izin secara legal berdasarkan prosedur hukum, tiba-tiba datang seseorang yang tidak dikenal ingin merecoki, menggagalkan aktivitas mereka, maka yang memiliki izin harus melapor ke pihak yang berwajib, supaya bisa diproses. Itulah makna dari pasal tersebut dalam UU minerba itu," jelas Taufik secara gamblang mengenai tafsir sanksi pidana dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral, dan Batubara (Minerba).

Perihal polemik KIP yang sedang memanas saat ini, Taufik menyarankan agar para pihak berkepentingan menyelesaikan persoalan tersebut secara bermusyawarah, supaya kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang saling berkeadilan antara satu sama lainnya, baik dari pihak pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat yang menerima ataupun menolak pengoperasian KIP di wilayah dimaksud.

Diketahui, sebelumnya, Bupati Kab. Bangka, Mulkan, menyampaikan pernyataannya yang tidak akan memberi izin operasi KIP di wilayah perairan Matras, sebagai buntut dari aksi demonstrasi kelompok penolakan KIP asal Matras di kantor Kelurahan Matras, sepekan yang lalu. (JAM)