Camping Ground Tikus Emas

Pemkot Pangkalpinang Pasang 'Plang' Amankan Aset Tanah SWTP

11, December 2019 - 07:54 AM
Reporter : adithan
Doc
Doc

Berita Bangka Belitung - Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mulai melaksanakan Pengamanan Aset Tanah SWTP (Sumbangan Wajib Tanah untuk Pembangunan Fasum/Fasos) dengan memberikan plang.

Tim Pengamanan Aset Pemerintah Kota Pangkalpinang yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 497/KEP/BAKEUDA/X/2019, tertanggal 10 Oktober 2019, sudah melaksanakan beberapa kali rapat koordinasi terkait pembahasan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan aset yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama permasalahan aset yang lama-lama, di antaranya adalah Permasalahan aset Tanah SWTP.

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang, Budiyanto menjelaskan Tim Pengamanan Aset tersebut terdiri dari beberapa unsur di antara OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yakni BAKEUDA sendiri, dalam hal ini Bidang Aset, Dinas PUPR (Bidang Pertanahan) dan Satpol PP, serta unsur instansi vertikal terkait yaitu Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang dan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.

" Tim ini akan senantiasa melaksanakan koordinasi dan konsolidasi terkait penyelesaian beberapa permasalahaan aset yang belum selesai di lingkungan Pemerintahan Kota Pangkalpinang," ungkapnya.

Hal ini ditambahkannya sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor : B/7163/KSP.00/10-16/08/2016, tertanggal 26 Agustus 2019, berkenaan dengan Percepatan Pembenahan Barang Milik Daerah (BMD) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 028/9254/SJ, tertanggal 10 September 2019, berkenaan dengan  Pengelolaan Barang Milik Daerah serta mendukung program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) KPK RI.

" Seperti halnya hari ini, (Selasa, 10 Desember 2019), Tim Pengamanan Aset melaksanakan Pendampingan terhadap Pemasangan Plang Tanah SWTP. Tanah SWTP pada intinya berpedoman kepada peta konsolidasi bidang Tanah SWTP, berlokasi di wilayah Kelurahan Tua Tunu Indah dan sekarang masuk Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang," jelas Pria yang kerap dipanggil Budi.

Diterangkannya, Peta Konsolidasi Tanah SWTP ditandatangani bersama di antara oleh Pihak Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, dahulu namanya Kantor Agraria Kotamadya Pangkalpinang, Unit Kerja (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kotamadya Pangkalpinang pada waktu itu serta diketahui dan disetujui oleh Walikotamadya Pangkalpinang saat itu dijabat oleh Bapak HM. Arub, SH. tertanggal 21 November 1987.

" Sehingga diharapkannya di masa kepemimpinan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, satu lagi permasalahan aset yang sudah lebih dari 30 tahun tidak kunjung selesai akan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana halnya Bapak Molen, panggilan akrab Walikota Pangkalpinang menyelesaikan permasalahan hutan kota tua tunu," harapnya.

Sementara itu, dilokasi ketika dilaksanakan pemasangan plang tanah SWTP, tim Pengamanan Aset yang dikoordinir langsung oleh Kepala Bidang Aset BAKEUDA, Syafaruddin mengatakan dengan dipasangnya Plang Tanah SWTP diharapkan masyarakat mendapat informasi yang jelas bahwa di Kelurahan Air Kepala Tujuh, terdapat beberapa persil bidang tanah yang merupakan tanah SWTP dan sudah ada Peta Konsolidasi-nya yang dikeluarkan pada tahun 1987.

" Untuk sementara ini, tahun anggaran 2019,  Plang Tanah SWTP akan dipasang pada 25 persil bidang tanah dan tahun depan 2020 akan diteruskan pemasangannya serta akan dilaksanakan Pemagaran aset tanah SWTP, namun sebelum dilanjutkan, tim Pengamanan Aset akan melakukan rapat koordinasi dan konsilidasi terkait penuntasan penyelesaian permasalahan tanah SWTP," tutup Pria yang kerap disapa Udin. (Red)