Camping Ground Tikus Emas

Selamatkan Ekonomi Babel. Syafri Hariansah: Revisi Aturan Pertambangan

14, May 2020 - 08:05 PM
Reporter : adithan
Direktur Pusat Studi Hukum Tata Negara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafri Hariansah
Direktur Pusat Studi Hukum Tata Negara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafri Hariansah

Berita Bangka Belitung - Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Demi selamatkan perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang kian terpuruk, tentu harus ada Rekontruksi dan Revisi terhadap aturan pertambangan, khususnya timah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Pusat Studi Hukum Tata Negara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafri Hariansah, Kamis (14/05/2020).

Saat ini, diakui pria yang kerap disapa Anca ini mengatakan perekonomian Bangka Belitung merosot luar biasa, yang mana terendah se-Sumatera, sektor tambang triwulan pertama -7,59 persen artinya sektor tambang berimbas sangat besar saat Covid-19 ini.

" Aturan pusat mengenai Minerba dan peraturan menteri tentang RKAB, merupakan persoalan serius yang harus dibahas, untuk itu perlu didorong bagaimana kemudian dengan adanya kelonggaran dari sisi aturan dapat menopang perekonomian babel," ungkapnya.

" Kita masih situasi pandemi covid-19, bukan paska, ada statement (perkataan) gubernur Babel Erzaldi Rosman yang menyatakan, kalau sampai 3 bulan kedepan jika pandemi tidak redah, ekonomi Babel akan terjun bebas," ucapnya.

Menyikapi statement Gubernur Erzaldi tersebut, ditegaskan Anca untuk menyelamatkan agar perkomomian Babel tidak terjun bebas dalam tiga bulan kedepan, makanya ‎harus ada rekontruksi dan revisi terhadap aturan pertambangan.

" Saya bukan orang pro tambang, ekonomi masyarakat Babel harus diselamatkan dulu, ada ratusan ribu masyarakat kita bergantung di tambang timah," tegas Anca.

Secara teori, di katakan Anca peraturan menteri ESDM disampaikan ke Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, tidak ada yang tidak mungkin berubah.

" Aturan Minerba ini, universal, berlaku secara umum luas, permennya termasuk semua minerba batu bara dan lainnya, apakah sama kondisi pertambangan timah di Babel? kan tidak. Makanya ‎harus ada upaya menyamakan persepsi antara pusat dan daerah dalam konteks mengatur hulu dan hilir pertimahan di Babel," cetus Anca.

" Saya rasa ada solusi untuk kemudian, membuat kelonggaran dari sisi aturan, UU saja bisa di-Judicial Review bertentangan dengan UU 1945, kalau kami perspektif hukum tatanegara bukan tidak mungkin karena ada hak dasar pasal 28 itu, hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak, harus dibuat kelonggaran dari segi aturan ESDM itu," tegas Anca.

" Yang tahu kondisi di lapangan adalah pemerintah daerah, untuk itu harus ada stimulan dari masyarakat dulu, baru provinsi membuat formula, kemudian di serahkan ke pusat atas kondisi riil yang terjadi dilapangan," pungkasnya. (Red*)