Camping Ground Tikus Emas

Sarbini: Mutasi Bukan Karena Pelanggaran Disiplin (Pembocoran Data Honor Tim Kreatif Pangkalpinang)

12, June 2020 - 02:34 PM
Reporter : adithan
Doc
Doc

Berita Bangka Belitung - Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Terkait mutasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang, Sarbini berikan klarifikasi bukan karena pelanggaran disiplin dan etika jabatan pegawai.

Pasalnya, dikatakan Sarbini informasi ini sudah berkembang diberbagai kalangan dan pemberitaan media. Diakuinya mutasi tersebut hal biasa yang dilakukan, namun telah dikait - kaitkan dengan permasalahan yang kemarin terjadi yakni terkait pembocoran data honorer tim kreatif Pangkalpinang.

" Mutasi hal yang biasa, bahkan Pemerintah Kota Pangkalpinang hampir setiap bulan melaksanakan untuk puluhan pejabat baik mutasi dalam bentuk promosi maupun rotasi sesuai kebutuhan organisasi, sehingga mutasi tgl 3 Juni 2020 dimaksud dipastikan bukan karena pelanggaran khususnya terkait dengan bocornya honor Tim Kreatif Kota Pangkalpinang," ungkap Sarbini dalam pers rilisnya ke media, Jum'at (12/06/2020).

Dijelaskan Sarbini, Mutasi pegawai dapat dikelompokkan ke dalam 3 jenis yakni Promosi ; yaitu mutasi pegawai yang dilantik pada jabatan yang lebih tinggi atau kenaikan eselon untuk pejabat struktural. Rotasi ; yaitu proses mutasi pegawai yang pindah ke jabatan lain yang eselonnya masih sama atau setara. Demosi ; yaitu mutasi pegawai yang karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin sehingga dipindahkan pada jabatan yang satu tingkat lebih rendah atau pembebasan dari jabatan yang dikategorikan sebagai bentuk hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

" Mutasi tanggal 3 Juni 2020 kemarin tidak ada satupun pegawai yang mengalami demosi atau dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin berat, karena itu mutasi yang dilakukan semata-mata untuk penyegaran dan memperkaya khasanah pengalaman dalam bertugas yang diharapkan menjadi pemicu peningkatan kinerja pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang," tegasnya.

Lebih lanjut, diakui Sarbini sesuai hasil penelusuran Tim Inspektorat dan OPD terkait mengenai dugaan pelanggaran pembocoran honor Tim Kreatif Kota Pangkalpinang sampai saat ini tidak ditemukan adanya pejabat yang sengaja bertindak diluar kewenangannya atau yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat maupun pegawai yang sengaja melakukan hal-hal tergolong pelanggaran kode etik.

" Kepada  pegawai yang dimutasi agar segera menyesuaikan di tempat kerja yang baru dan fokus pada pekekerjaan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing serta tidak perlu gerasa gerusu jika memang tidak bersalah," tukasnya.

" Kami juga menghimbau kepada siapapun agar tidak memberikan stigma kepada seseorang atau beberapa orang pegawai, sebelum secara nyata, sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin baik ringan, sedang maupun berat," pungkasnya. (*)