Camping Ground Tikus Emas

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, (DS) Diringkus Reskrim Polsek Koba

21, September 2020 - 03:42 PM
Reporter : adithan
Doc Bang Kini Bangka Tengah
Doc Bang Kini Bangka Tengah

BANGKA TERKINI - BANGKA TENGAH --- Penangkapan terhadap DS (24), diduga telah mensetubuhi anak di bawah umur, warga Kecamatan Koba, di ringkus unit Reskrim Polsek Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolsek Koba AKP Deddy Nuari, mengatakan pihaknya melalukan penangkapan berdasarkan laporan dari salah seorang keluarga korban,  melaporkan adanya persetubuhan yang di lakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

" Iya benar, kita telah menangkap DS pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korbannya ini masih belia (13)," ujar seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, Senin (21/09/2020).

Menurut keterangan yang ia terima dari korban, tersangka telah menyetubuhinya sebanyak 5 kali, dan terakhir kali di lakukan hari Kamis 10/09/2020 di kamar korban.

" Tersangka sudah Lima kali menyetubuhi korban dan modus yang dilakukan tersangka dengan cara merayu mengancam agar jangan bilang siapa-siapa. Karena tidak tahan terhadap perbuatan tersangka, korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu teman korban," terangnya.

" Korban menceritakan kejadian ini kepada Mr, Ibu teman korban, lalu Mr menceritakan kembali ke Nenek korban tentang kejadian yang di alami korban, dan di jelaskan juga oleh korban bahwa perbuatan tersebut benar telah terjadi, kemudian nenek korban melaporkan kejadian ini kepada kami, untuk selanjutnya tersangka DS sudah kita amankan di Mapolsek Koba guna proses lebih lanjut," pukasnya. (BOM)


Penulis : Ilham Febri 

Wartawan Bangka Tengah