Camping Ground Tikus Emas

Radmida: Jangan Kira Covid-19 Sudah Hilang, Patuhi Aturan Pakai Masker

10, September 2020 - 11:36 PM
Reporter : adithan
Tim Gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang atau Satgas Covid-19 Kota Pangkalpinang, gelar sosialisasi penggunaan masker dan himbauan ke masyarakat di sejumlah Cafe, Resto serta Warkop di Pangkalpinang, Kamis (10/09/2020).
Tim Gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang atau Satgas Covid-19 Kota Pangkalpinang, gelar sosialisasi penggunaan masker dan himbauan ke masyarakat di sejumlah Cafe, Resto serta Warkop di Pangkalpinang, Kamis (10/09/2020).

BANGKA TERKINI - PANGKALPINANG --- Tim Gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang atau Satgas Covid-19 Kota Pangkalpinang, gelar sosialisasi penggunaan masker dan himbauan ke masyarakat di sejumlah Cafe, Resto serta Warkop di Pangkalpinang, Kamis (10/09/2020).

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan giat tersebut tidak lain berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Pangkalpinang. " Ini hari terakhir untuk himbauan ataupun sosialisasi. Setelah ini nanti sesuai dengan Pergub penggunaan masker ini diterapkan sanksi, dengan harapan penggunaan masker ini menjadi budaya dan mencegah penyebaran Covid-19 ini," ungkapnya. 

" Karena di Pangkalpinang sendiri terjadi penambahan kasus positif Covid-19,  jadi ini lah upaya kita agar bersama-sama mencegah covid-19 ini," tambahnya.

Diakui Kapolres Pangkalpinang saat dilakukan monitoring tadi, terlihat masyarakat sudah mulai tertib. Namun tetap masih ada yang tidak menggunakan masker saat berpergian.
" Ini yang kita sayang kan masih ada yang menganggap sepele covid-19, karena masyarakat kita memang ada yang mudah paham dengan himbauan, ada juga yang harus diberlakukan sanksi dulu baru dia sadar," tukasnya.

" Yang melanggar ini sedang kita bahas untuk sanksinya. Tapi kurang lebih seperti daerah lain paling ringan hukumannya akan diberlakukan sanksi administratif yakni KTP nya dikumpulkan dan kita akan kerjasama dengan dinsos, kemudian paling berat hukumannya akan dikenakan denda," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang, Radmida Dawam mengimbau masyarakat harus mematuhi peraturan terkait pencegahan Covid -19 ini. Apalagi, ditambahkan Radmida untuk Pangkalpinang mengalami peningkatan atau penambahan terjadinya kasus positif Covid-19 ini.

" Jadi masyarakat harus patuhi peraturan ini, jangansampai menganggap sepele atau berfikir bahwa Covid19 ini sudah tidak ada. Buktinya dari Pangkalpinang sendiri mulai bertambah kasus positif Covid-19 ini," imbaunya.

" Patuhi peraturan ini, Pemkot Pangkalpinang akan terus melakukan upaya demi mencegah penularan covid-19 ini," pungkasnya. (AsF)