Camping Ground Tikus Emas

Ahli Linguistik Forensik Prof. Dr. Andika Duta: Kasus Syarifah Amelia 'Salah Alamat'

27, November 2020 - 03:05 PM
Reporter : adithan
Doc (tengah) : Ahli Linguistik Forensik Prof. Dr. Andika Duta Bachari, S.Pd, M.Hum,
Doc (tengah) : Ahli Linguistik Forensik Prof. Dr. Andika Duta Bachari, S.Pd, M.Hum,

BANGKA BELITUNG TERKINI - BELITUNG - Terkait sidang kasus Syarifah Amelia atau Amel, salah seorang ahli Linguistik Forensik Prof. Dr. Andika Duta Bachari, S.Pd, M.Hum menyebutkan ini salah alamat.

Diakui ahli Linguistik Forensik Prof. Dr. Andika Duta Bachari, S.Pd, M.Hum, Dirinya melihat ada kekeliruan dalam menilai barang bukti yang menjadikan dakwaan untuk Syarifah Amelia. " Menurut saya, ini ada kesesatan berpikir dari ahli yang dihadirkan JPU dalam menilai barang bukti," ungkapnya.

Dijelaskan Prof.Dr. Andika, saksi ahli tersebut mengatakan ada fitnah terhadap penyelenggara Pemilu, namun dalam rekaman video Amel itu tidak ada satupun objek yang disebutkan.

" Sementara fitnah itu harus ada objek yang ditujukan. Jadi jika Amel dituduh fitnah, siapa objek yang difitnah dalam kalimat itu. Yang dibangun Amel kepada audiensi itu justru harapan agar paslon yang didukungnya itu menang dengan catatan Pilkadanya itu bersih," terangnya.

" Jadi yang saya lihat saat ini menjadi delik pidana, sepertinya ada yang bawa perasaan (Baper). Jangan - jangan ini memang hanya baper. Jangan sampai terdakwa ini dihukum karena perbuatannya tapi dari pendapat orang lain, ini yang bahaya," tegasnya.

Diakui nya juga sudah menjadi ahli sekitar kurang lebih 300 perkara yang ditangani. Secara legalitas, dijelaskannya pemanggilan ahli, bukan dari pribadi. " Saya aja datang ke Belitung mendapatkan surat tugas dari lembaga atau tempat saya bekerja," tukasnya.

" Nah disini yang harus digaris bawahi, saya lihat jangan - jangan saksi ini dihadirkan oleh permintaan pelapor. Jika itu yang terjadi, maka disini sudah termasuk ada konflik kepentingan pada perkara ini," ucapnya.

Sangat disayangkannya juga saksi ahli dari JPU yang bernama Yudistira mengaku dan mengklaim sebagai ahli linguistik forensik, namun pada berita acaranya dia menyadari bahwa tidak mempunyai sertifikasi keahlian dibidang ranah linguistik forensik.

" Saya sudah lama pada Linguistik Forensik, tapi baru kali ini saya mendengar ada ahli bahasa yang bernama Yudistira. Kemudian saya juga tracking dia hanya punya 2 karya tulis, dan itu pun bukan tentang linguistik forensik, ia hanya menuliskan tentang sastra. Satunya tentang novel spritualita dan satunya lagi tentang cerpen," jelasnya.

" Jadi bagaimana saya bisa percaya bahwa dia adalah ahli bahasa. Berartikan ini tidak layak dijadikan referensi sebagai ahli linguistik forensik pada suatu perkara," tegasnya.

Lebih lanjut, Dirinya sangat yakin bahwa penetapan pasal pada terdakwa Amel ini adalah salah alamat. Pasalnya Tidak ada satupun kalimat Amel pada video itu yang menghasut, memfitnah, mengadu domba.

" Tadi yang mulia hakim juga sudah sepakat pada bahasa Amel yang Pilkada bersih itu adalah if clause (sebagai kalimat pengandaian).  If clause tidak pernah mungkin menandai adanya fitnah," tukasnya.

" Saya rasa masyarakat tingkat literasinya harus tinggi, jangan midah percaya dengan adanya orang yang mengaku dia Ahli. Saya tegaskan kasus atau dakwaan terhadap Amel ini sama sekali tidak ada unsur fitnah, menghasut, mengadu domba," pesannya.