Camping Ground Tikus Emas

Ini Kata JPU Kejari Beltim Terkait Agenda Putusan Sela Sidang Syarifah Amelia

25, November 2020 - 03:26 PM
Reporter : adithan
Doc
Doc

BANGKA BELITUNG TERKINI - BELITUNG --- Nasib Syarifah Amelia akan ditentukan melalui putusan sela persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, besok siang (hari ini, Red), Rabu (25/11/2020). 

Hal tersebut terjadi setelah sidang perdana atas terdakwa Syarifah Amelia itu menunda sidang dan akan dilanjutkan hari ini (Rabu, 25/11/2020) siang, dengan agenda putusan sela.

Pada persidangan usai istirahat siang tersebut, jika majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum Syarifah Amelia, maka sidang dihentikan. Namun sebaliknya, jika majelis hakim menolak maka sidang akan terus berlanjut.

Pada saat sidang perdana yang berlangsung alot tersebut, majelis hakim sempat memberikan skors dua kali.

Perjalanan sidang perdana itu dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung Timur (JPU Beltim).

Dalam dakwaannya terdakwa diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Sebab, kalimat yang dilontarkan terdakwa saat kampanye dialogis tanggal 14 Oktober 2020 lalu berbunyi ‘karene kalok bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang akan numor’ dijawab oleh serentak oleh peserta ‘satu’ itu dianggap mengandung unsur menghasut, memfitnah dan mengadu domba.

Kepada awak media,usai persidangan, Selasa (24/11/2020),JPU Kejari Beltim Riki Apriansyah mengatakan untuk dakwaannya tunggal, terdakwa melanggar Pasal 187 ayat 2 jo Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Ancaman pidana minimal tiga bulan sampai dengan 18 bulan.

Diakui Riki Apriyansyah, pihaknya dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Belitung Timur sudah mengikuti proses dari awal mulai dari laporan, klarifikasi sampai hasil pleno Bawaslu Belitung Timur untuk menaikan ke proses penyidikan. Bahkan proses penyidikan, jaksa sudah ikut serta dengan penyidik sehingga pihaknya sudah paham.

" Makanya dalam pra penuntutan tidak begitu lama, hari ini kirimkan berkas, besok langsung P21. Karena dari awal kami sudah mengikuti, karena antara penyidik dengan jaksa sudah satu atap di bawah Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Beltim," terangnya. 

Terkait perkara ini dirinya hanya bisa menunggu hasil persidangan besok, dengan artian lanjut atau tidaknya berdasarkan hasil putusan sela majelis hakim. " Apabila dihentikan, kita hentikan. Apabila lanjut kita lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Untuk saksi fakta ada sembilan, saksi ahli ada tiga dari bidang pidana, ahli bahasa, dan ahli tata negara," pungkas Riki Apriansyah.