Camping Ground Tikus Emas

JPU Tuntut Syarifah Amelia Denda Sebesar Enam Juta Rupiah

30, November 2020 - 03:49 PM
Reporter : adithan
Doc
Doc

BANGKA BELITUNG TERKINI - BELITUNG --- Jaksa penuntut umum tetapkan Syarifah Amelia pidana denda sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).

Dari fakta persidangan JPU sudah membacakan dakwaan berdasarkan keterangan saksi - saksi, alat bukti hingga keterangan saksi ahli. Yang meminta izin disampaikan secara singkat.

Berdasarkan fakta yang terungkap sampailah kami dalam tahap pembuktian, dimana mengenai unsur2 pidana pemilu. Yang dimana unsur - unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang bahwa menurut hukum pidana dimaksud setiap orang adalah subjek hukum siapa saja baik subjel laki - laki,  subjek perempuan yang sehat rohani dan jasmani nya serta dapat dipertanggujawabkan atas perbuatannya.
Bahwa yang dimaksud subjek hukum perkara ini adalah terdakwa Syarifah Amelia yang diajukan dalam persidangan telah terbukti dan sesuai keterangannya kita telah terjadi eror impessona.  Juga dalam persidangan terungkap secara nyata terdakwa secara fisik dan mentalnya serta tidak dibawah pengampuan dengan demikian dapat mempertanggungkan jawabkan perbuatannya serta ditemui adanya alasan penghapus pidana itu asalan penguat maupun alasan pembenaran. Dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi.

Unsur kedua, yakini unsur dengan sengaja melanggar ketentuan pelanggaran larangan berkampanye,  pelanggara yang berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat. Yang unsur ini terlampir dalam satu berkas. Dengan demikian unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye sudah terpenuhi dan terbukti.

Dengan terpenuhinya unsur diatas, maka JPU berpendapat,  berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana.  Oleh karena telah terbukti bersalah sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Namun sebelum kami sampaikan tuntutan pidana terdakwa oerkenankan kami sampaikan hal - hal yang menjadi pertimbangan menjadikan tuntutan pidada yakni hal - hal yang memberatkan terdapat juga delik yang memberikan keterangan saat persidangan menghambat jalannya persidangan,  hal yang neringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Berdasarkan uraian maksud,  kami JPU dalam perkara ini  memperhatikan ketentuan yang versangkutan, menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini,  satu menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana pelanggaran dalam larangan pelaksanaan berkampanye berupa memfitnah partai politik, oerseorangan, dan atau kelompaok masyarakat. Sebagaiman dalam dakwaan hukum JPU pasal 187 ayat 2 juncto pasal 69 huruf c.  Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Denda sebesar Rp 6.000.000. Ketiga, menetapkan barang bukti beruoa sebuah flashdisk berwarna hitam Vgen kapasitas 16 gb berisi rekaman video kampanye dari Syarifah Amelia, dikembalikan kepada saksi Haris.  Keempat menetapkan agar terdakwa membayar biaya sebesar Rp 5000.

Usai JPU bacakan hukuman dakwaan, Kuasa hukum dari Syarifah Amelia meminta izin untuk melakukan Pledoi (Pembelaan) pada Pukul 20.00 WIB. Setelah majelis hakim mengizinkan, akhirnya sidang diskors 6 jam atau kembali dengan agen pledoi pada pukul 20.00 WIB. 

Terbaru
Tempat Billiard di Bangka

Tempat Billiard di Bangka B9 Billiard & Cafe

Berita Bangka
Sunat pada Anak Laki-laki

Usia Ideal untuk Sunat pada Anak Laki-laki

Berita Bangka
PANGKALPINANG - d'lab Coffee and Eatery Pangkalpinang Hadirkan Konsep Aesthetic,

Coffee Shop dipangkalpinang & working space

Pangkalpinang