Camping Ground Tikus Emas

Kuasa Hukum 'Berakar' Duga Ada Upaya Kriminalisasi dari Kekuatan Besar Dibalik Kasus Syarifah Amelia

23, November 2020 - 07:18 PM
Reporter : adithan
Doc : Syarifah Amelia Selaku Ketua Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Belitung Timur, Burhanudin-Khairil Anwar (Berakar).
Doc : Syarifah Amelia Selaku Ketua Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Belitung Timur, Burhanudin-Khairil Anwar (Berakar).

BANGKA TERKINI - BELITUNG TIMUR --- Ditetapkannya Syarifah Amelia  atau Amel menjadi tersangka, kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur dengan jargon Berakar, Marihot Tua Silitonga menduga ada upaya kriminalisasi.

" Selaku kuasa hukum Berakar, kami menduga kasus ini bagian dari "rintik hujan" kriminalisasi yang ditujukan kepada Amel, yang mana dilakukan oleh Kekuatan Besar atau yang memiliki pengaruh kuat untuk melemahkan gerakannya dalam mensukseskan pemenangan pasangan Burhanudin-Khairil Anwar atau Berakar," ungkap Marihot, Senin (23/11/2020).

Menurut Marihot, ucapan Amel sebagai ketua tim kampanye saat berorasi menyampaikan visi misi dan mengajak pemilih yang hadir untuk memilih pasangan nomor 1 dengan harapan serta komitmen agar pilkada di Belitung Timur berlangsung LUBER dan JURDIL sebagaimana amanat UUD 1945 di Kecamatan Simpang Renggiang, tidak mengandung unsur pidana.

Namun, oleh Bawaslu Belitung Timur  orasi Amel itu dianggap memenuhi unsur pasal 69 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, lalu dengan tergesa-gesa Amel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Beltim.

Terkait perihal tersebut, Marihot sangat menyayangkan sikap Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pilkada ini dan menganggap Bawaslu Beltim tidak mengedepankan prinsip pencegahan (persuasif) dibanding upaya penindakan (supresif).

" Padahal kalau mau melihat dan secara sadar mengakui bahwa pada saat kejadian pengawas pemilu pada saat itu hadir dan mengawasi langsung pelaksanaan kampanye tersebut namun berdasarkan hasil pengawasannya kan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pada saat hari dan tempat kejadian tersebut," sesalnya.

Dijelaskan Marihot, pertama bahwa kalimat yang dikampanyekan Amel tersebut merupakan kalimat yang positif, tidak ada sedikitpun tendensi untuk menghasut, memfitnah dan mengadu domba, kemudian dalam hal ini amel menginginkan Pilkada Beltim berjalan sebagaimana amanat UUD 45 dan Peraturan perundang-undangan tentang Pilkada. Yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Artinya niat jahatnya itu tidak ada.

" Kedua, sangkaan terhadap amel kami menilai sangat prematur karena jika pasal yang digunakan dan dikorelasi dengan ucapan amel, saat ini pilkada Beltim masih belum selesai tahapannya. Artinya masih sangat besar potensi pilkada Beltim tidak Bersih, dan itu dilihat dari beberapa indikator, salah satunya Bawaslu Beltim dalam Temuan pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti dan dikeluarkan Rekomendasi diantara terkait Netralitas Pegawai Pemkab Beltim dan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc," urainya.

Lanjut Marihot, pernyataan yang diucapkan oleh Amel juga tidak ditujukan kepada satu kelompok atau subyek hukum tertentu. Pernyataannya itu merupakan pernyataan yang bersifat terbuka, terkait Pilkada Bersih, tanpa menunjuk subyek hukum tertentu yang telah melakukan pelanggaran atau kecurangan.

Artinya, ditegaskan Marihot bahwa tidak keluar sedikitpun ucapan dari Amel yang menyebut nama Partai Politk tertentu. Amel juga tidak sedikitpun menunjuk nama orang perseorangan tertentu, baik pasangan calon, tokoh masyarakat, tim sukses, relawan atau warga biasa, tidak juga menyebut nama kelompok masyarakat tertentu dalam kaitanya dengan PILKADA Bersih. Dan juga tidak menyebut nama Penyelenggara Pemilu, baik KPU ataupun Bawaslu.

" Karena dalam hukum butuh ada ketegasan. Kepada siapa atau siapa orang yang merasa dirugikan dan atau dilanggar haknya. Sehingga untuk itu didalam penggalan kalimat yang didakwakan kepada Amel. Cukup jelas kita lihat dalam dakwaan, tidak ada satupun kata - kata yang dilontarkan Amel untuk menunjuk kepada seseorang atau pun sekelompok orang,” jelasnya.

Kemudian yang terakhir, kata Marihot bahwa yang dilakukan Amel adalah expresi sah (legitimate expression) yang ini dilindungi terhadap kebebasan berekpresi dan berpendapat sebagaiman UUD 45 Pasal 28E ayat (2) dan (3).

" Oleh karenanya Amel tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban sebagaimana asas dalam hukum pidana karena tidak terdapat kesengajaan dan sifat melawan hukumnya. Kemudian di dalam bahasa hukum unsur pasal itu harus tegas, dan semua unsur pasal itu harus terpenuhi, sehingga pasal yang didakwakan atau dituduhkan kepada Amel haruslah benar-benar sudah memenuhi semua unsur," jelasnya.

Marihot berharap, dalam persidanan nanti Amel diberikan keadilan yang seadil-adilnya dan dibebaskan dari segala tuduhan. Hukum tidak boleh tunduk terhadap politik yang digunakan untuk kepentingan oknum tertentu. Tetati Politik harus tunduk kepada hukum.

" Jadi harapan kami, karena kasus ini sudah masuk dalam proses persidangan maka dalam menyelenggarakan peradilannya pada prinsip keadilan berdasarkan pancasila. Selanjutnya kami berkeyakinan dan berupaya maksimal untuk memberikan pembelaan, kemudian amel diputus Bebas (Vrisjpraak)," pungkasnya. (***)