Camping Ground Tikus Emas

Kuasa Hukum Syarifah Amelia Datangkan Ahli Linguistik Forensik Yang Sering Digunakan Mabes Polri

27, November 2020 - 04:57 PM
Reporter : adithan
Ketua Kuasa Hukum Syarifah Amelia, Ali Nurdin, S.H, S.T, M.H
Ketua Kuasa Hukum Syarifah Amelia, Ali Nurdin, S.H, S.T, M.H

BANGKA BELITUNG TERKINI - BELITUNG --- Hari keempat peradilan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Beltim dengan terdakwa Syarifah Amelia, menghadirkan Saksi Ahli dari pihak tergugat, yakni Prof. DR. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum, pada Jum'at (27/11/2020).

Terkait saksi ahli, Ketua Kuasa Hukum Syarifah Amelia, Ali Nurdin, S.H, S.T, M.H menyebutkan, Prof DR. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum, merupakan doktor dalam bidang linguistik forensik dan ahli yang biasa digunakan oleh Mabes Polri, sebagai salah satu ahli bahasa dalam menangani berbagai tindak pidana. Prof DR. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum, juga termasuk dalam Satgas Tim Cyber Nusantara.

" Kami sengaja menghadirkan beliau untuk mendengarkan pendapatnya berkaitan dengan adanya tindak pidana fitnah, dilihat dari perspektif tutur bahasa, diasah dari aspek linguistik forensik," ungkapnya.

Menurut Ali Nurdin, keterangan yang diungkapkan Prof Andika menyatakan bahwa yang namanya fitnah itu harus asertif, harus ada pernyataan yang direktif, sementara dalam kasus ini yang digunakan oleh terdakwa adalah kalimat pengandaian if clouse, yang sifatnya harapan, bukan dalam bentuk kalimat pernyataan. Akan tetapi merupakan bentuk kalimat pertanyaan, sebagaimana ditandai dengan adanya jawaban dari audience.

Dikatakan Ai Nurdin, menurut ahli kalau fitnah itu harus ada objek yang dituju. “Dia (objek fitnah) harus merasakan kehilangan muka, mukanya hilang,” tukas Ali Nurdin.

Sehingga, lanjut Ali Nurdin, pada kalimat apa yang dicemarkan. " Nah ini berbeda dengan pandangan ahli pidana yang kemarin (Ahli yang dihadirkan JPU), bahwa untuk fitnah itu bisa ditafsirkan secara akontrarior," jelasnya.

Ali Nurdin pun menjelaskan terkait pandangan Saksi Ahli yang dihadirkan JPU, ketika dinyatakan, " Karena kalau bersih Pilkada Belitung Timur maka yang menang nomor (dijawab audience satu). Nah itu seakan-akan menuduh, bahwa Pilkada Beltim tidak bersih, sehingga itu menyerang lembaga Negara KPU atau Bawaslu dan katanya mereka dimasukkan dalam kelompok masyarakat," terangnya.

Berkaitan dengan ini, imbuh Ali Nurdin, pihaknya menanyakan hal tersebut kepada ahli Linguistik Forensik, Prof. DR. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum.

" Yang pertama, apakah bisa bentuk pengandaian tadi ditafsirkan akuntrarior (secara sebaliknya). Menurut ahli tidak bisa karena yang namanya fitnah itu harus verbal diucapkan secara langsung, jelas objek yang dituju. Bahkan beliau membandingkan dengan beberapa kasus yang ditanyakan kepada beliau sebagai konsultan ahli di Mabes Polri. Tidak bisa fitnah itu tidak jelas objeknya," kata Ali Nurdin.

Yang kedua, kata Ali Nurdin, menurut ahli Prof. DR. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum., bahwa KPU atau Bawaslu bukan termasuk pada kelompok masyarakat, sementara yang sebelum-sebelumnya kan itu kelompok masyarakat.

" Hal ini sejalan dengan pendapat ahli yang kami ajukan kemaren, bahwa lembaga Negara KPU itu ya lembaga Negara, bukan kelompok masyarakat," pungkasnya. 

Terbaru
BANGKA TENGAH, BANGKATERKINI - Sebanyak 3.256 keluarga penerima manfaat (KPM) di Bangka Tengah mendapatkan bantuan,

3.256 KPM di Bangka Tengah Terima Bantuan BPNT

Bangka Tengah
Tempat Billiard di Bangka

Tempat Billiard di Bangka B9 Billiard & Cafe

Berita Bangka
Sunat pada Anak Laki-laki

Usia Ideal untuk Sunat pada Anak Laki-laki

Berita Bangka