Camping Ground Tikus Emas

PELAYANAN KOMUNIKASI BAGI MASYARAKAT

16, November 2020 - 04:53 PM
Reporter : A Abu Bakar
Dulyono,SH.MH (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM)
Dulyono,SH.MH (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM)

BANGKA TERKINI - PANGKALPINANG - Berkaca pada banyaknya peristiwa pelanggaran HAM yang banyak terjadi di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM kemudian hadir untuk memformulasikan suatu sistem berupa aturan tertulis untuk mengakomodir hak asasi manusia bagi setiap orang yang merasa haknya telah dilanggar. Namun yang harus dipahami bersama bahwa komponennya berbeda dengan wilayah yurisdiksi Komnas HAM yang menangani pelanggaran HAM berat dimana rumusan unsur delik pelanggaran HAM berat telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Lalu bagaimana dengan ranah kewenangan perlindungan HAM oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai delegasi perpanjangan tangan lembaga eksekutif. Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) terdapat suatu wadah baru bagi masyarakat yang merasa hak asasinya terlanggar. Yankomas merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak atau belum dikomunikasikan oleh seseorang atau sekelompok orang. Fungsi dan tujuan utama Yankomas adalah untuk menampung pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM yang telah dialaminya.

Dalam menilai peristiwa konkrit dapat dilakukan telaahan apakah kejadian atau peristiwa itu dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM ringan, pelanggaran HAM berat atau cukup di periksa di peradilan umum atau peradilan militer. Rumusan delik pelanggaran HAM Berat dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan berasal dari ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Statuta Roma 1998 yang kualifikasi perbuatannya memiliki hal-hal yang bersifat spesifik yang membedakannya dengan tindak pidana umum. Dalam hal tindak pidana pembunuhan (murder), perampasan kemerdekaan (imprisonment), penyiksaan (torture) dan perkosaan (rape), maka untuk dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran HAM berat berupa “crime against humanity” harus mengandung elemen bahwa perbuatan tersebut “committed as a part of widespread or systemic attact directed against any civilian population”. (Art. 7 International Criminal Court, 1998). Sedangkan yang menjadi ruang lingkup Yankomas adalah pelanggaran HAM ringan. Kategorinya adalah perbuatan seseorang, kelompok orang, aparat negara dan instansi/ lembaga pemerintah dan disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara melawan hukum meliputi mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang - Undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut ruang lingkup Yankomas ini kecualikan terhadap kasus yang sedang dalam proses hukum di Peradilan tingkat pertama, tingkat banding, atau tingkat kasasi dan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar perlindungan hak asasi ini menjadi dekat dengan masyarakat, maka Pelaksana Yankomas selain dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di tingkat pusat, juga dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan di daerah. Meskipun demikian, mengingat lokus permasalahan hak asasi manusia tidak hanya terjadi di ibukota provinsi, tetapi lebih banyak juga terjadi di kabupaten/kota.Oleh karena itu,dalam rangka mempermudah dan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan permasalahan hak asasi manusia dikomunikasikan maupun tidak dikomunikasikan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung membentuk Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian yang merupakan unit kerja dari Kantor Wilayah. Dengan demikian,masyarakat tidak harus menyampaikannya dugaan pelanggaran HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, melainkan dapat melakukan pengaduan ke Pos Yankomas baik di UPT Keimigrasian atau UPT Pemasyarakatan yang tersebar di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan Yankomas terhadap masyarakat yang berada relatif jauh dari ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di era digital yang semakin pesat ini, selain pengaduan secara bertatap muka, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi SIMASHAM. Aplikasi SIMASHAM ini merupakan salah satu cara dalam penyampaian komunikasi oleh masyarakat baik didalam negeri maupun di luar negeri. Dalam sistem informasi ini, Penyampai Komunikasi dapat secara online memperoleh informasi mengenai kemajuan dalam penanganan permasalahan HAM yang dikomunikasikannya. Hal ini tentu saja akan menghemat waktu dan biaya bagi penyampai komunikasi. Penyampai komuniaksi cukup dengan mengisi data pada form yang tersedia, maka otomatis pengaduan ini akan tersimpan dalam database pengaduan permasalahan HAM yang terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, perlunya penyediaan informasi tentang penanganan HAM yang komprehensif dan dapat diandalkan. Melalui Aplikasi SIMASHAM dan Pos Yankomas diharapkan menjadi sarana yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam penanganan terhadap dugaan pelanggaran HAM. Dengan demikian, pelayanan publik yang ada di masyarakat terkait dengan masalah-masalah HAM dapat ditangani atau diselesaikan secara tepat dan efisien.