Camping Ground Tikus Emas

Tanpa Tambahan Waktu, Pendaftaran Kuota PTPS Bangka Tengah Terpenuhi

02, November 2020 - 04:38 PM
Reporter : adithan
Seleksi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada Bangka Tengah
Seleksi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada Bangka Tengah

BANGKA TERKINI - BANGKA TENGAH --- Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah telah mengumumkan hasil penjaringan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada Bangka Tengah, yang telah memenuhi syarat administrasi dan hasil tes wawancara.

Pengumuman ini telah disampaikan pada Rabu (28/10/2020) kemarin di seluruh kantor kelurahan, kecamatan, maupun laman resmi Bawaslu Bangka Tengah. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto mengatakan kuota minimal setiap TPS terpenuhi tanpa perpanjangan masa pendaftaran. " Artinya kuota minimal terpenuhi sejak masa pendaftaran dari tanggal 03 - 15 Oktober 2020 dan Bangka Tengah menjadi satu-satunya dari 4 kabupaten Pilkada di Bangka Belitung yang tidak ada perpanjangan masa pendaftaran," ujarnya, Senin (02/11/2020).

Adapun jumlah calon PTPS yang menyerahkan berkas, disampaikannya sebanyak 823 orang, terdiri dari 415 orang laki-laki dan 408 perempuan yang tersebar di Kecamatan Koba sebanyak 181 orang, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 142 orang, Kecamatan Sungaiselan sebanyak 146 orang, Kecamatan Simpangkatis sebanyak 111 orang, Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 173 orang, dan Kecamatan Namang sebanyak 70 orang.

" Dari total 823 orang pelamar tersebut, jumlah yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 811 orang dan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 12 orang. Sementara itu TMS yang tidak lolos disebabkan karena terdata di dalam Sipol sebagai anggota partai politik," terangnya.

" Sedangkan Untuk rincian pelamar MS sebanyak 811 orang tersebut terdiri dari Kecamatan Koba sebanyak 181 orang, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 132 orang, Kecamatan Sungaiselan sebanyak 146 orang, Kecamatan Simpangkatis sebanyak 109 orang, Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 173 orang, dan Kecamatan Namang sebanyak 70 orang," urainya.

Lebih lanjut, diterangkan Robi jumlah TPS di Kabupaten Bateng pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ini sebanyak 383 TPS. " Jadi jumlah kuota minimal yang kita perlukan itu sebanyak 766 orang, dimana minimal tersebar 2 orang calon di setiap TPS," tukasnya.

" Selanjutnya pengumuman PTPS terpilih akan dilakukan pada tanggal 11 November 2020 dan pelantikan dilakukan secara serentak oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan pada tanggal 16 November 2020," pungkasnya. (BOM)

Penulis : Ilham Febry (Bangka Tengah)