Camping Ground Tikus Emas

Timbulkan Banyak Tanda Tanya, Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Kasus Amel

25, November 2020 - 09:14 AM
Reporter : adithan
Doc : Syarifah Amelia bersama kuasa hukum saat Konpers, Selasa (24/11/2020) malam.
Doc : Syarifah Amelia bersama kuasa hukum saat Konpers, Selasa (24/11/2020) malam.

BANGKA BELITUNG TERKINI - BELITUNG --- Kuasa Hukum Muchammad Alfarisi, S.H., M.Hum beberkan jalannya proses sidang pertama terdakwa Syarifah Amelia Selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wabup Belitung Timur Burhanuddin dan Khairil Anwar.

Diketahui Syarifah Amelia ditetapkan tersangka pada Pasal 69, Dalam berkampanye dilarang (c) Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Dijelaskan Muchammad Alfarisi, S.H., M.Hum saat sidang tadi ada 3 agenda yakni membaca dakwaan, kemudian atas dakwaan tersebut pihaknya menduga ada kejanggalan lalu mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). " Lalu sidang diskor selama 1 jam dan kami membaca eksepsi tersebut kemudian Majelis Hakim meminta tanggapan ke JPU, lalu JPU menyampaikan tanggapan secara tertulis," ungkapnya, saat Konferensi Pers, Selasa (24/11/2020) malam. 

Adapun poin - poin eksepsi yang disampaikan oleh pihaknya, yakni pertama terkait kadaluwarsa nya laporan. Seperti yang diketahui pada Undang - Undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yakni Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan tersebut harus diajukan maksimal 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran.

" Nah, diketahuinya ini oleh siapa,  karena diketahui oleh umum khalayak. Faktanya juga kan ada dari unsur Bawaslu yang hadir, kemudian kampanye ini juga bersifat terbuka yang dihadiri oleh masyarakat, pihak kepolisian juga pihak penyelenggara pemilihan umum," tukasnya.

" Tidak hanya itu, kampanye itu juga disiarkan langsung melalui sosial media yang ditonton oleh banyak orang," tambahnya.

Menurut Alfarisi ada hal yang menarik terkait perihal tersebut, yakni jika memang terjadi pelanggaran pasti akan dicegah oleh pihak Bawaslu atau Panwasnya. " Hal ini jadi tanda tanya buat kami, ditambah lagi usai kampanye Amel berdiskusi dengan yang hadir terutama penyelenggara Pemilu maupun Bawaslu/Panwas-nya. Serta bertanya ke mereka apakah aman kampanye nya, dan dijawab aman. Artinya tidak ada pelanggaran, tapi setelah ada laporan kenapa jawabannya bisa berbeda. Ini yang membuat kami berpikir ada hal yang tidak benar," tegasnya.

Kemudian, faktanya pelaporan tersebut dilakukan pada tanggal 30 November. Artinya sudah hampir setengah bulan saat kegiatan kampanye tersebut. " Nah, ini yang kami sampaikan artinya laporan itu sudah kadaluwarsa atau melebih batas hari yakni 7 hari sesuai Undang-Undang dan peraturan Bawaslu yang kita sebutkan tadi," terangnya.

Kemudian terkait penanganan laporan,  pertama harus ada kajian awal. Kalau 1x24 jam sejak 30 Oktober, artinya 31 Oktober sudah dihitung. Kemudian pembahasan ke 2 yaitu 5 hari sejak laporan tersebut diterima. Tapi pada eksepsi dakwaan nya itu saat laporan di register dan dinyatakan lengkap. Kan perbawaslu nya jelas saat laporan diterima. Ini sudah kami sampaikan bahwa melanggar perbawaslu dan peraturan bersama yang dibuat oleh Bawaslu RI, Polri dan Kejaksaan atau dalam hal ini Gakumdu. Serta juga melanggar alur penanganan perkara yang diatur oleh Sentra Gakumdu itu.

Kemudian, dakwaan jaksa juga aneh. Pada dakwaan pertama sesuai laporan bahwa Amel ini melakukan penghasutan. Tapi pada dakwaan selanjutnya JPU mendasarkan kepada pendapat ahli bahwa Amel ini fitnah. Padahal ini 2 tindakan yang berbeda.

" Lalu Eksepsi selanjutnya, tentang
Tidak dijawab oleh JPU yakni tidak memenuhi syarat sebagaimana Se/004/c.a/11.1993 tentang pembuatan surat dakwaan," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya ini berbahaya bagi perkembangan di Indonesia. Nanti jurkam akan takut memberikan materi kampanye yang unik. Padahal kampanyekan pilkada bersih, tapi dikategorikan pidana.

" Kita berharap Hakim mencermati fakta - fakta hukum sesuai rujukan kami, juga fakta materil kami. Mudah - mudahan eksepsi kami dikabulkan. Kita kondusif kan lagi pilkada Beltim ini. Kami tetap ingin Pilkada Beltim ini Jujur, Adil dan bersih. Masing-masing calon diberikan kebebasan saat kampanye sesuai UUD yg ada," pungkasnya. (Tim)