Camping Ground Tikus Emas

Polsek Sungai Selan Bangka Tengah, Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Desa Keretak

28, January 2021 - 07:53 PM
Reporter : adithan
Polsek Sungai Selan kembali amankan 2 pemuda yakni Ari (26) dan Jumaidan (25) yang melakukan tindak pidana pencurian di desa Keretak, Bangka Tengah, Rabu (27/01/2021).
Polsek Sungai Selan kembali amankan 2 pemuda yakni Ari (26) dan Jumaidan (25) yang melakukan tindak pidana pencurian di desa Keretak, Bangka Tengah, Rabu (27/01/2021).

BANGKA TERKINI - BANGKA TENGAH --- Polsek Sungai Selan kembali amankan 2 pemuda yakni Ari (26) dan Jumaidan (25) yang melakukan tindak pidana pencurian di desa Keretak, Bangka Tengah, Rabu (27/01/2021)

Kapolsek Sungai Selan, IPTU Jean Alvin Sinulingga membenarkan, bahwa ada laporan tindak Pidana pencurian di rumah kontrakan Korban atas nama Budi Kurniawan, dan barang yang di curi yaitu 1 buah Tv Led 32 inch, celengan berwarna merah yang berisi uang, serta 1 buah tas berisi sejumlah uang serta kartu penting seperti KTP, NPWP dan lain sebagainya, dengan total kerugian Korban di taksir sekitar 3 juta rupiah.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Selan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Tepat pada jam 20.45 WIB Unit Reskrim Polsek Sungai Selan yang di Pimpin langsung oleh IPTU Jean Alvin Sinulingga setelah mendapatkan info bahwa Tv Led hasil pencurian berada di kediaman Ari (26).

" Kemudian pada pukul 22.00 WIB Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan pelaku pencurian setelah mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka Ari (26) dan Jamidun (25) tidak jauh dari kediaman rumah Ari, serta mereka berdua merupakan warga desa Selan. Dan tersangka langsung di amankan ke Polsek Sungai Selan," ungkap IPTU Jean.

" Dari hasil interogasi dan pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian pada hari jam 06.00 pagi, dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu mengambil Tv Led 32 inch,  satu celengan warna merah dan sebuah Tas yang berisi sejumlah uang dan kartu kartu penting serta kerugian pun di taksir sekitar 3 juta rupiah. Atas perbuatan nya tersangka di kenakan pasal 363 KUHP yaitu, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," tutupnya. (BOM)