Camping Ground Tikus Emas

Berkelahi dengan Mantan Adik Ipar, Andri Di Bacok Mantan Mertua

04, March 2021 - 07:08 AM
Reporter : adithan
Berkelahi dengan Mantan Adik Ipar, Andri Di Bacok Mantan Mertua
Berkelahi dengan Mantan Adik Ipar, Andri Di Bacok Mantan Mertua

BANGKA TERKINI - BANGKA TENGAH --- Berkelahi dengan mantan adik ipar, Andri di bacok 5 kali oleh mantan mertua dan tewas setelah di bawa ke Puskesmas, desa Sungai Selan Atas, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu ( 03/03/2021).

Kapolsek Sungai Selan Iptu Boy membenarkan, bahwa telah terjadi pembacokan hingga tewas, korban atas nama Andri yang di Bacok oleh mantan mertua nya sendiri Abdul Hadi.

Dijelaskan Kapolsek Sungai Selan, Iptu Boy Kronologis pembacokan itu di picu dari cekcok mulut mantan adik ipar nya Dahlan Patoni dengan Korban yakni Andri. Yang mana Andri sering mengancam mantan keluarga Mertua nya, karna Korban Andri sudah bercerai dengan Istri nya anak dari Abdul hadi. Dan saudara Dahlan Patoni memberikan peringatan agar tidak menggangu keluarga nya.

" Saat itu lah Korban langsung mencekik leher Dahlan Patoni dengan mengunakan lengan tangan hingga mereka terjatuh ke tanah. pada saat bersamaan Ibu dari Dahlan Patoni melihat di belakang rumah telah terjadi perkelahian, dan ibunya langsung berteriak minta tolong. Setelah mendengar teriakan itu, pelaku Abdul Hadi langsung menuju halaman belakang rumah sambil membawa sebilah parang dari tempat cucian piring. Ketika itu dirinya melihat anak nya Dahlan Patoni sedang terbaring di tanah bersama Andri dalam keadaan tercekik dengan lengan tangan, lalu pelaku Abdul Hadi mengayunkan parang ke Korban Andri sebanyak 5 kali bacokan," terangnya.

Lebih lanjut, dikatakan Kapolsek Sungai Selan, setelah Pelaku Abdul Hadi membacok Korban, dirinya pun langsung menuju Polsek sungai selan untuk menyerahkan diri.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, personil Polsek Sungai selan langsung menuju TKP, dan melihat Korban Andri terduduk dengan Luka bacokan lalu korban langsung di bawa ke Puskesmas. Nahasnya Nyawa korban tidak tertolong dan Korban Meninggal dunia di Puskesmas.

" Untuk saat ini Pelaku Abdul hadi sudah di amankan beserta barang bukti sebilah Parang yang di gunakan untuk membacok Korban Andri. untuk pelaku akan di jerat dengan Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Iptu Boy. (BOM)