Camping Ground Tikus Emas

Alim Ulama Tolak Perda Mihol di Pangkalpinang 'Itu Haram'

28, January 2022 - 09:12 AM
Reporter : adithan
Ilustrasi
Ilustrasi

Pangkalpinang, BANGKA BELITUNG TERKINI - Para alim ulama, ustadz, pimpinan pondok pesantren menolak keras akan disahkannya Peraturan Minuman Beralkohol (Mihol) di Kota Pangkalpinang.

"Kami semua para ustadz dan para alim ulama di Pangkalpinang khususnya maupun di Bangka Belitung pada umumnya mewakili ormas islam menolak perda mihol, karena itu jelas akan menimbulkan masalah bagi masyarakat. Itu sangat jelas, bahwa minuman keras itu hukumnya haram, jika diberikan kelonggaran dapat diberikan memicu masalah bahkan untuk generasi muda kita," tegas Ust. Hendi Kurniah.

Menurutnya, pemerintah yang cerdas dan kreatif dalam medapatkan serta meningkatkan pendapatan daerah tidak harus melalui jalan yang haram serta jalan yang menimbulkan mudharat yang besar daripada manfaatnya.

"Kami harap pemerintah paham dan lebih kreatif untuk mencari pendapatan. Ada banyak jalan, dan tidak harus melegalkan mihol ini," ujarnya, Jumat (28/01/2022).

Lanjutnya, beberapa waktu lalu dirinya sudah sempat berkreasi dengan ormas islam baik MUI, DMI, BPKRMI para ustadz, majelis taklim, serta pendiri pondok pesantren terkait ketidaksetujuan terkait perda mihol ini,

"Kami akan membuat kesepakatan bersama dengan perda mihol itu. Kita ingin negeri kita berkah, jadi jika kita ingin kebahagiaan maka kita harus meninggalkan apa yang tidak disukai Allah SWT," pendiri Pondok Pesantren Daarul Mahabbah itu.

Senada, pimpinan pondok pesantren Ta'ajul Waqor Pangkalpinang, Ust Bastari mengungkapkan bahwa dirinya sangat menolak perda tersebut apapun isi poin-poinnya. Pasalnya, dalam minuman keras itu jelas tidak ada untungnya didalamnya, jika dilihat dari segi agama jelas dilarang, dari segi kesehatan jelas merusak, dari segi umum jelas menggangu. "Tidak ada orang mabuk yang bisa sopan," cetusnya.

Tidak ada yang bisa menjamin itu semua, jika perda itu walaupun dengan batasan pengendalian jarak/radius serta batasan usia pembeli. Jika perda mihol ini disahkan pasti akan menimbulkan banyak hal baik dari masyarakat serta orang tua. Tidak tertuang dalam perda pun efeknya sangat luar biasa berbahaya, apalagi perdanya sudah disahkan," kata Ust Bastari.

Menurutnya, jikapun dalam perda tersebut akan diperoleh PAD, maka hal tersebut berkah. Baginya masih banyak masukan (PAD) yang halal lainnya, karena jelas terlepas dari apapun Walikota Pangkalpinang saat ini adalah muslim, tentunya sebagai walikota harus memberikan yang berkah kepada masyarakatnya. "Berapa persen sih yang didapatkan dari retribusi mihol itu? jika dibandingkan pasti lebih besar mudharat dari pendapaan. Masih banyak PAD yang halal bisa di selain dari mihol ini," ujarnya. (Red)