Camping Ground Tikus Emas

Fery Jika Penarikan Kendaraan Tidak Diketahui Pemilik, Artinya Perampasan

04, April 2022 - 05:40 PM
Reporter : Dion (Atok)
Fery Jika Penarikan Kendaraan Tidak Diketahui Pemilik, Artinya  Perampasan
Fery Jika Penarikan Kendaraan Tidak Diketahui Pemilik, Artinya Perampasan


PANGKALPINANG, bangkaterkini.com - Insiden penarikan mobil milik Dedy Kurniawansyah, oleh sejumlah oknum debt colector, berbuntut panjang, apalagi aksi penarikan mobil tersebut tanpa seizin dan  sepengetahuan Dedy selaku pemilik kendaraan sehingga mengarah ke tindak pidana, Senin (04/04/2022).

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Fery, menyebut  debt colector tidak boleh  mengambil secara paksa kendaraan nasabah yang menunggak cicilan, mengingat sudah ada prosedur hukum yang mengaturnya, apalagi penarikan tersebut dilakukan dengan cara pemaksaan  bahkan sampai menghina nasabah, dapat dituntut secara hukum. 

"Pertanyaannya pada waktu penarikan mobil itu  pemiliknya (Dedy) tau tidak in, kalau penarikan itu  dengan orang lain artinya itu perampasan, logikanya kenapa  polisi tidak menanganinya," kata Ferry, mewakili Kabid Humas Kanwil Kemenkumham Babel.

"Jadi nasabah harus paham, apabila colector saat  menarik kendaraan dengan cara memaksa atau dengan tindakan yang bernada ancaman dan mempermalukan nasabah yang bersifat fisik maupun verbal, maka bisa ditindak secara hukum," tambahnya.

Dalam hal ini lanjut Fery, persoalan ada tidaknya tunggakan tersebut bukan persoalan, justru yang penarikan yang tidak diketahui pemilik itu yang justru menjadi persoalan.

"Kalau ngambilnya dengan yang bersangkutan (Dedy) sah-sah saja, asalkan ada lima tadi, ada surat kuasa, ada surat identitas, ada sertifikasi, Fidusia dan putusan pengadilan itu," pungkasnya.

Ferry juga meminta para nasabah yang menunggak cicilan agar tidak  panik ketika datang debt colector, sebab Seorang debt collector harus  menunjukan sertifikat fidusia, surat kuasa penarikan, kartu sertifikasi profesi, dan kartu identitas, serta yang tak kalah penting yakni surat putusan pengadilan. 

"Aturan ini sudah ada dalam ketentuan POJK nomor 35/2018 pasal 18 ayat 3 (c) yang berbunyi perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt colector wajib menggunakan debt colector yang memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan dalam proses penagihan kepada nasabah," jelasnya.

Selain itu, OJK juga memerintahkan hal yang sama dengan mewajibkan para debt colector menyertakan kartu indentitas, surat tugas, jaminan fidusia saat melakukan penagihan. Hal ini guna memperkuat aspek legalitasnya. 

Selain itu, jelas Fery, dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menerangkan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur, sehingga objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi debt colector, kedua belah pihak baik kreditur ataupun debitur harus terlebih dahulu menyepakati. Namun jika tidak ada kesepakatan, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan.

"Aturan ini sudah jelas, jika ada perusahaan pembiayaan (leasing) yang melanggar bisa beresiko sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," tutup Fery. (Atk/Ant)