Camping Ground Tikus Emas

Babak Baru, Acing Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Sufrendi.

07, July 2022 - 08:41 AM
Reporter : Dion (Atok)
Foto : Korban Sufrendi Bersama Kuasa Hukum Apri, SH
Foto : Korban Sufrendi Bersama Kuasa Hukum Apri, SH

PANGKALPINANG, bangkaterkini.com - Kasus penganiayaan Sufrendi (38), seorang juri lomba burung yang dilakukan oleh Wandi alias Acing (41) memasuki babak baru.

Penyidik sat reskrim Polres Pangkalpinang akhirnya resmi menetapkan status Acing sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Peningkatan status sebagai tersangka tersebut disampaikan Kasat reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra kepada media ini Rabu (06/7/2022) kemarin.

"Sudah kita tetapkan menjadi tersangka, untuk kelanjutannya masih dalam proses kelengkapan berkas namun akan segera kita limpahkan biar segera disidangkan," kata Adi Putra.

Walaupun sudah menyandang status sebagai tersangka akan tetapi penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Acing.

Alasannya menurut kasat Reskrim tidak adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

Alsan lain tidak adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

"Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif. Akan tetapi perkara akan segera kita limpahkan ke JPU biar segera disidangkan," sambungnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Apri Anggara kuasa hukum Sufrendi tak mempersoalkan langkah penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap Acing.

"Terkait tersangka yang diduga melakukan suatu tindak pidana,tapi tidak dilakukan penahanan oleh penyidik itu sah sah saja karena sudah diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP, ketika menurut penyidik sudah terpenuhi pasal itu.

hak penyidik kok, tapi apabila tersangka terbukti melakukannya pada saat divonis Hakim nanti maka tidak ada pemotongan masa penahanan," tegas Apri

"Saya sebagai pensehat hukum korban tetap optimis keadilan masih ada untuk klien saya, untuk itu tetap kita pantau perkembangan perkara ini," tutupnya.

Sebelumnya, Lika liku penyelidikan perkara penganiayaan Sufrendi yang dilakukan Acing, sempat mengambang.

Tidak adanya kepastian hukum dalam kasus tersebut dikarenakan sebelumnya penyidik Sat reskrim Polres Pangkalpinang menerapkan pasal 352 KUHP yang berarti masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Akan tetapi, berkas tersebut sempat di kembalikan Pengadilan Negeri Pangkalpinang karena dianggap masuk pasal 351 KUHP tentang.

Pengembalian berkas tersebut akhirnya menyangkakan Acing dengan pasal 351 KUHP sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan negeri pangkalpinang.

Adanya bukti visum milik korban Sufrendi serta bukti tambahan lain menjadi alasan pengadilan negeri mengembalikan berkas perkara penganiayaan itu ke penyidik.

"Berkas yang diajukan penyidik itu dianggap tidak memenuhi syarat dan kriteria tipiring. Alasanya di berkas itu ada visum. Jadi hakim menganggap itu bukan Tipiring," kata Humas Pengadilan Negeri pangkalpinang Wisnu Widodo pada pemberian sebelumnya. (*)