Camping Ground Tikus Emas

Mantan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya Angkat Bicara Terkait Permasalahan HTI

05, July 2022 - 10:25 PM
Reporter : Dion (Atok)
Foto : RDP terkait Permasalahan HTI Di Ruang Banmus DPRD Babel
Foto : RDP terkait Permasalahan HTI Di Ruang Banmus DPRD Babel

PANGKALPINANG, bangkaterkini.com - Didit Srigusjaya mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ambil sikap tegas, pasalnya, namanya disebut-disebut terlibat memberikan rekomendasi Perizinan kepada  PT. NKI yang melakukan usaha di sejumlah wilayah di kabupaten bangka. 

Menyikapi hal tersebut, orang nomor satu di Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) Bangka Belitung ini mengatakan, bahwa  pada saat itu DPRD Babel tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan atas Perjanjian naskah kerjasama antara gubernur Babel dengan PT. Narina keisha Imani (NKI). 

"Saya sampaikan bahwa saat saya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Babel, tidak ada memberi rekomendasi persetujuan naskah perjanjian antara Gubernur dengan PT. NKI, itu yang perlu kita diluruskan," jelas Didit.

Hal tersebut terungkap, ketika Didit Srigusjaya mantan ketua DPRD Babel tersebut di undang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Babel untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Babel Forum penyelamat hutan rakyat Babel, pihak desa serta pihak terkait, di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (04/07/2022). 

"Bahwa wewenang gubernur itu hanya 5 hektare, kok ini 1500 hektare,  artinya mungkin ada aturan di kementerian kehutanan yang memperbolehkan. Saran saya cek dulu statusnya itu, jadi yang berhak menjelaskan itu benar atau tidaknya ya BPKH karena mereka yang punya domain itu," ujarnya.

"Saya clear kan bahwa saya tidak pernah merekomendasi atas perjanjian saudara Gubernur, yang pada saat itu Erzaldi sebagai Gubernurnya dengan PT. NKI,  saya tidak pernah," tegasnya. 

Sementara itu Direktur Utama PT NKI Arie mengatakan, terkait perizinan di Desa Labuh Air Pandan, secara sah hukumnya menurut aturan masuk dalam kawasan hutan produksi milik negara.

"Terkait  tujuan pemanfaatan hutan tersebut, kami lebih berusaha menjaga kearifan lokal bukan menguasai lahan tersebut. Misalkan sekarang ekspansi sawit kami tidak mau walaupun sekarang ada SK perubahan, status kawasan hutan menjadi hutan kawasan," ungkapnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penagan Effendy mengatakan, kedatangan pihaknya ke DPRD Babel yakni untuk melakukan penolakan dan merekomendasikan agar dilakukan pencabutan terhadap izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Agro Pratama Sejahtera (APS). 

"Hari ini yang kita sampaikan ke DPRD untuk merekomendasikan pencabutan izin  HTI PT. APS, terutama Desa Penagan, yang luasnya 4.850 hektar sudah keluar izin 2011, sampai hari ini belum pernah ada sosialisasi kepada masyarakat," papar Effendy.

Dikatakannya, bahwa dari hari ke hari pada akhir bulan ini, pihaknya merasa adanya penekanan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut, seperti telah membuat plang agar tidak boleh menggarap dan masuk kedalam lokasi kawasan hutan industri tersebut, sehingga hal tersebut membuat masyarakat menjadi resah. 

"Sekarang ini melarang kita memanfaatkan dan mengelola hutan itu, padahal kita hidup disitu, ayah saya sudah 67 tahun dari kecil disitu masih berusaha disitu masih dalam hutan itu. Sekarang ini masyarakat resah dengan keberadaan perusahaan yang agresif ke masyarakat. Kemaren itu ada masyarakat yang sudah diperingatkan, di SP 1  juga dan ada yang dicabut sawitnya," tutupnya. (atk)