Camping Ground Tikus Emas

Pemprov dan DPRD Babel Sepakat Layangkan Nota Keberatan ke Kemendagri, Nico : Peluang Masih Ada!

30, August 2022 - 03:32 PM
Reporter : adithan
Pemprov-DPRD Babel Sepakat Layangkan Nota Keberatan ke Kemendagri.
Pemprov-DPRD Babel Sepakat Layangkan Nota Keberatan ke Kemendagri.

PANGKALPINANG - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) melakukan rapat kerja (Raker) terkait status kepemilikan Pulau Tujuh, yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Babel, Selasa (30/8/2022).

Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung, Nico Plamonia Utama, mengatakan, hasil dari rapat bersama dengan instansi terkait di Pemprov Babel ini, bersepakat untuk melayangkan nota keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021 yang disahkan tanggal 14 Februari 2022, yang menyatakan Gugusan Pulau Tujuh kini lepas dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan jatuh ke tangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Hasil rekomendasi, minta eksekutif berikan nota keberatan, kita masih mengaku, kalau hanya minta tinjau itu artinya bukan masalah. Tetapi kita mengaku, menyampaikan nota keberatan, untuk kebijakan wilayah itu masuk kami, bukan tempat lain,” kata Nico kepada beritacmm.com usai raker di kantor DPRD Babel, Selasa (30/08/3022).

Melihat peluang Babel untuk mendapatkan kembali Gugusan Pulau Tujuh, seperti apa ya?

Dijelaskan oleh Nico Plamonia, peluang Pemprov Babel untuk dapat merebutkan kembali gugusan pulau tujuh nampaknya cukup besar.

Lantaran, jika berbicara perihal Undang-Undang (UU), UU pembentukan provinsi Bangka Belitung terlebih dulu dikeluarkan ketimbang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

“Sebenarnya Peluang masih terbuka besar karna UU, kita bicara soal UU-kan. kalo UU belum berubah ataupun belum di revisi artinya kita masih bertahan dengan UU kita, yang lebih tua ketimbang UU pembentukan Kepri,” jelasnya.

“UU pembentukan Babel di lampiran petanya ada (dicantumkan) pulau pekajang, sedangkan di pembentukan Provinsi Kepulauan Kepri tidak ada, tidak masuk gugusan pulau tujuh itu,” lanjut Nico.

Namun Dikatakan Nico, yang menjadi kesalahan terbesar dari Pemprov Babel sehingga menyebabkan kehilangan gugusan pulau tujuh itu yakni tidak melampirkan peta provinsi saat akan dilakukannya pemekaran wilayah.

“Gugusan pulau tujuh ini baru masuk kapan sih? Pada waktu pemekeran wilayah Kabupaten Lingga, jadi bukan peta provinsinya. Sedangkan kita waktu pemekaran wilayah jadi bangka barat, bangka tengah hingga beltim kita lupa melampirkan petanya,” ungkap anggota DPRD Babel Fraksi Partai Demokrat ini.

Oleh karna itu, menurut Nico, apabila pemerintah memiliki sikap yang serius ingin kembali merebut gugusan pulau tujuh maka harus dibutuhkan kesepakatan serta komitmen bersama secara politik.

“Harapan kita kedepan harus ada kesepakatan secara politik, pemerintah dan forkompimda dapat duduk bersama bersepakat secara politik, apakah mau kita perjuangkan kembali sesuai UU pembentukan provinsi ?, kalo mau diatur pola perjuangannya karna ini tidak sedikit anggaran,” ujarnya.

“Lalu, Point paling penting kalo kita benar ingin memperjuangkan gugusan pulau tujuh kembali pada kita, kita juga harus bersepakat untuk membangunnya. jangan kita dapat, kita menang lalu kita biarkan,” tegas Ketua Komisi 1 DPRD Babel ini.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel, Kurniawan mengatakan setelah melakukan dialog dengan para Anggota Komisi I DPRD Babel, selanjutnya Pemprov bakal menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti akan ada rapat lanjutan membentuk komitmen bersama antara pemerintahan dan Forkopimda untuk kelanjutan perjuangan,” kata Kurniawan.

Ia mengatakan, nota keberatan bakal dilayangkan Pemprov Babel ke Kemendagri, sebagai upaya komitmen bersama forkopimda di Babel atas kepemilikan Pulau Tujuh.

“Nanti tergantung rapat berokitnya akan melibatkan semua elemen, untuk perjuangan ini tidak bisa pemerintah sendiri, legislatif forkopimda, kita libatkan juga. Kita butuh kesepatan, komitmen mengajukan nota keberatan kepada kemendagri,” pungkasnya.