Camping Ground Tikus Emas

Ini Kata Ketua DPRD Babel Terkait Permendikbud Terbaru Tentang Pakaian Seragam Sekolah

15, October 2022 - 12:46 PM
Reporter : adithan

BANGKA TERKINI - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Herman Suhadi memberikan komentar terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru terkait dengan pakaian seragam sekolah peserta didik.

Menurut Politisi PDI-P ini hal itu boleh diterapkan, akan tetapi jangan memberatkan orang tua siswa.

“Ketika ada peraturan Permendikbud untuk melakukan itu saya pikir bagus kita laksanakan, hanya saja tidak  memberatkan orang tua siswa,” kata Herman.

Dia mengatakan, aturan tersebut boleh dilaksanakan akan tetapi harus memikirkan kemampuan daerah dan orang tua siswa.

“Bagaimana caranya agar pemerintah daerah juga mempunyai kemampuan untuk itu, intinya tidak memberatkan orang tua siswa sesuai adat Bangka Belitung,” ujarnya.

Diketahui Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah untuk para siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau setara. 

Menurut Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, seragam nasional untuk para siswa masih tetap sama, yakni:

1.Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD.

2.Jenjang SMP/SMPLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

3. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Di samping itu, selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.