Camping Ground Tikus Emas

Soroti HTI PT NKI, DPRD Babel Akan Telusuri Kebenarannya

17, October 2022 - 12:41 PM
Reporter : adithan
Soroti HTI PT NKI, DPRD Babel Akan Telusuri Kebenarannya
Soroti HTI PT NKI, DPRD Babel Akan Telusuri Kebenarannya

BANGKA TERKINI - Keberadaan Hutan Tanam Industri (HTI) yang dikelola PT Narina Keisha Imani (NKI) kini menjadi sorotan DPRD Bangka Belitung (Babel).

Pasalnya, banyak laporan yang diterima DPRD Babel terkait pengelolaan oleh perusahaan yang diberikan izin pada tahun 2019. Diantaranya dugaan pemberian fee hingga jual beli kawasan hutan yang terletak di Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Demikian laporan tersebut diterima Pansus Izin Hutan Rakyat DPRD Babel usai menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) pada Senin (17/10) kemarin.

“Ini akan kami telusuri kebenarannya,” ujar Adet usai audiensi.

Pihaknya, kata Adet, juga akan berencana memanggil perusahaan bersangkutan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Disamping mempelajari kerjasama yang dilakukan oleh Pemprov Babel.

“Karena kita tahu di Undang-undang Cipta Karya, ini belum ada penyerataan. Statusnya quo dong,” jelas Adet.

Berkenaan dugaan pembagian fee dan jual beli kawasan tanah, tegas Adet, jika memang benar terjadi pelanggaran pidana maka akan diteruskan ke ranah hukum.

“Kita tidak tau fee itu diserahkan ke siapa dan ini akan kita pelajari karena izin yang dikeluarkan itu menyangkut masalah hutan, jika terjadi jual beli kawasan hutan maka ini masuk pidana, ini akan kita kaji bersama,” ujarnya.

Sebelumnya dalam audiensi, Koordinator GMPHR Aldy menjelaskan berdasarkan kajian pihaknya, bahwa perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan diduga dilalukan di bawah tangan tanpa sosialiasi, bahkan tanpa sepengetahuan masyarakat.

Bahkan menurutnya, ketidakjelasan soal kerja sama dan status hukum pemanfaatan lahan tersebut membuat Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat kompak menolak keras keberadaan PT NKI.

Bukan tanpa alasan, keberadaan PT NKI sendiri sama sekali tidak memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat setempat, bahkan aktivitasnya bertolak belakang dengan kearifan lokal Desa Labuh Air Pandan. Komitmen penolakan ini dibuat berdasarkan hasil musyawarah desa yang dilakukan pada 25 Juni 2020 lalu.

Kejanggalan-kejanggalan muncul saat izin pemanfaatan lahan tanpa melibatkan aparatur desa maupun masyarakat. Ditambah pihak-pihak yang terlibat dalam MoU tersebut ternyata tersebut ternyata antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung saat itu yakni Erzaldi Rosman sebagai pihak pertama dan Direktur PT NKI yakni Reza Aditama selaku pihak kedua.

Dengan perjanjian resmi yang dianggap sepihak karena tidak melibatkan aparatur desa maupun masyarakat setempat itu mengindikasikan bahwa kesepatakan tersebut dilakukan di bawah tangan atau sepihak.

Berdasarkan naskah kerjasama dengan nomor 522/II-a/Dishut, menyebutkan tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari 30 April 2019 sampai dengan 30 April 2039) seluas ± 1.500 Ha.