Camping Ground Tikus Emas

Pengertian, Sistem dan Keuntungan Deposito Syariah

22, April 2024 - 09:37 AM
Reporter : Ilham

Oleh : Razaan Bastari

(Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia Bogor)

Lembaga perbankan syariah memiliki produk tabungan berjangka atau deposito syariah yang bisa jadikan sebagai salah satu instrumen investasi. Deposito merupakan sebuah produk perbankan yang masuk ke dalam kategori tabungan berjangka. Untuk deposito syariah,prinsip pengelolaan jadi salah satu pembeda yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan deposito di lembaga perbankan konvensional.

Deposito pada umumnya menawarkan bunga sebagai bentuk keuntungan atau manfaat investasi yang dapat meningkatkan modal awal yang dimiliki dalam kurun waktu tertentu. Namun, dalam deposito syariah bunga yang menjadi salah satu manfaat tersebut tidak diaplikasikan ke dalam sistem pengelolaannya. Dalam deposito syariah sebagai keuntungannya, nasabah berhak menerima nisbah atau yang dikenal dengan istilah bagi hasil.

Penerimaan nisbah dalam deposito syariah ini ditentukan melalui akad yang disepakati oleh kedua pihak, baik pihak nasabah dan juga pihak lembaga perbankan syariah. Akad yang digunakan adalah akad mudharabah, yang mana perjanjian tentang penyediaan dana untuk kerjasama usaha antara dua pihak, pemilik dana menyediakan seluruh dana, sedangkan pengelola dana bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi diantaranya mereka sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Deposito syariah pada dasarnya sama dengan deposito konvensional. Simpanan tersebut tidak dapat ditarik sewaktu-waktu, seperti tabungan biasa karena ada tenor pencairan atau jatuh tempo. Meskipun demikian, deposito syariah dan konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ini bisa menjadi pertimbangan calon nasabah yang sedang mencari layanan atau produk deposito.


1. Sistem yang digunakan

Deposito syariah dijalankan dengan menggunakan prinsip syariah. Akad yang digunakan sesuai fatwa yang ditetapkan dewan syariah. Sedangkan deposito konvensional menerapkan sistem perbankan modern. Semua aturan dan ketentuan dalam deposito konvensional disusun sedemikian rupa oleh pihak bank dengan mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku.

2. Imbal Hasil dan Risiko

Nasabah deposito syariah akan mendapatkan sejumlah keuntungan atas simpanan maupun investasi yang dilakukan dalam bentuk sistem bagi hasil. Ini yang harus dipahami nasabah sejakawal,sebab keuntungan ini dapat berfluktuasi mengikuti tingkat pendapatan bank.

syariah berdasarkan kinerja bank itu sendiri. Berbeda dengan deposito konvensional yang menerapkan sistem bunga tetap. Imbal hasil yang akan didapat nasabah telah ditetapkan sebelumnya dan itu bersifat tetap. Jadi, apapun investasi yang dilakukan pihak bank atas sejumlah dana deposito nasabah, hal tersebut tidak akan memengaruhi jumlah pendapatan yang akan diperoleh nasabah atas investasi yang dilakukan dalam deposito konvensional.

3. Sistem Pengelolaan Dana

Kedua deposito ini, baik deposito konvensional maupun deposito syariah, sama-sama dikelola dalam bentuk investasi oleh pihak bank selaku pengelola dana. Yang membedakannya, yakni pemilihan instrumen dan jenis investasi yang akan dilakukan. Di deposito syariah,dana diinvestasikan pada berbagai perusahaan atau instrumen investasi yang menjalankan prinsip Islam. Melarang adanya pembiayaan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan syariah, seperti gharar, maisir, dan riba.

Dengan kata lain, deposito syariah memberikan jaminan halal atas berbagai kegiatan investasi yang dilakukan menggunakan dana nasabah. Sedangkan deposito konvensional, hal seperti ini tidak berlaku. Pihak bank bebas memilih jenis investasi apapun yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan dianggap dapat memberikan keuntungan atas kegiatan tersebut.

  • Keunggulan Deposito Syariah

Ketika mendepositokan dana di bank syariah, maka dana yang di investasikan akan lebih aman dan terjaga karena instrumen investasi ini memiliki risiko yang rendah. Tak hanya itu, sistemnya yang berdasarkan prinsip syariah, membuat deposito iB lebih halal dan terhindar dari riba. Berikut ini, sejumlah keunggulan deposito syariah sebagai pilihan investasi:

1. Pengelolaan Dana Lebih Terjamin

Dana yang disetorkan di instrumen deposito syariah akan terjamin keamanannya. Hal ini karena adanya jaminan perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nilai dana yang memperoleh penjaminan paling banyak sebesar Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank.

2. Persentase Nisbah yang Menarik

Mengikuti perjanjian akad mudharabah, nasabah yang menyetorkan dana di deposito syariah akan memperoleh persentase bagi hasil sebagai keuntungan.

Dibandingkan produk tabungan lainnya, deposito iB menawarkan nisbah yang lebih tinggi dan menarik. Adapun besarannya tersebut disesuaikan dengan kesepakatan, jangka waktu yang dipilih, serta mengikuti kinerja dan keuntungan bank.

3. Jangka Waktu Fleksibel Dapat Disesuaikan dengan Kebutuhan

Sebagai produk simpanan berjangka, nasabah dapat menentukan sendiri jangka waktu penempatan dana sesuai kebutuhan, mulai dari1,3,6,12,dan 24bulan. Ketika dana deposito sudah jatuh tempo, nisbah dapat diambil secara tunai ataupun bisa juga diinvestasikan kembali. Untuk itulah, banyak orang menjadikan deposito syariah sebagai alternatif penyimpanan dana darurat.

4. Bisa Digunakan untuk Jaminan Pembiayaan

Tidak hanya aset berharga dan properti saja, deposito juga dapat digunakan sebagai jaminan saat nasabah mengajukan pembiayaan. Penempatan dana di deposito membuktikan riwayat keuangan nasabah dalam kondisi baik.

Pengajuan pembiayaan dapat berupa pengajuan Kredit Agunan Tunai (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga kartu kredit.

Bahkan, sejumlah perbankan memiliki produk pembiayaan khusus untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh dana tunai tanpa perlu mencairkan deposito yang nasabah miliki.

5. Perhitungan Nisbah yang Jelas danTransparan

Sebagai produk banks yariah,deposito syariah memiliki karakteristik perhitungan nisbah atau pembagian bagi hasil yang jelas dan transparan.

Ketika melakukan penyimpanan dana deposito, nasabah akan memperoleh imbal hasil sebagai keuntungan. Pembagiannya bukan diambil dari bunga tetapi disesuaikan dengan penempatan dana, jangka waktu, serta kinerja bank pada periode tertentu. Hal ini menandakan alur proses kerja sama pada deposito syariah dipastikan sesuai syariat Islam.


Kesimpulan

Lembaga perbankan syariah memiliki produk tabungan berjangka atau deposito syariah yang bisajadikansebagaisalahsatuinstrumeninvestasi.DepositosyariahAdalahbentukinvestasi sesuai syariah dengan prinsip Bagi Hasil (Mudharabah) yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan atau badan (non perorangan) dengan pilihan waktu penempatan berjangka 1, 3, 6 atau 12 bulan atau On Call (harian) pilihan 7, 14 dan 21 hari. sistemnya yang berdasarkan prinsip syariah, membuat deposito iB lebih halal dan terhindar dari riba.