Camping Ground Tikus Emas

Effendi : Tak Bisa Selesaikan, Silahkan Mundur Jadi Camat

15, November 2017 - 12:00 PM
Reporter : adithan
Bangkaterkini.com
Bangkaterkini.com

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang -  Masalah batas wilayah ini kecil (tidak susah), jika camat tidak bisa menyelesaikan permasalahan sepele ini maka lebih baik hengkang dari Kecamatan gabek, hal tersebut di katakan oleh  Effendi M.H.Ali, selaku tokoh masyarakat Selindung Baru, Rabu (15/11/2017) lalu,  saat melakukan mediasi dengan Camat, di Kecamatan Gabek.

Terkendala tapal batas, warga Kelurahan Selindung dan Kelurahan Jerambah Gantung, sambangi kantor Kecamatan Gabek.

Hal ini dipicu, kerana tidak ada ketegasan dari Pemerintah kota Pangkalpinang khususnya kecamatan Gabek yang tidak pernah atau lambat dalam menentukan batas tapal batas di daerah tersebut.

"Kami sebagai presedium masuknya Selindung menjadi bagian dari Kota Pangkalpinang sangat kecewa sekali melihat hal ini terjadi , terlebih kami melihat pihak Kecamatan lebih berpihak kepada kelurahan Jerambah Gantung ketimbang Kelurahan Selindung. Sedangkan presidium masuknya Selindung ke Pangkalpinang kami sampai bertaruh darah dan jatuh korban" Ujar nya.

Ia juga mengatakan, kecewa dengan tidak adanya ketegasan dari pihak Pemkot Pangkalpinang khususnya Camat Kecamatan Gabek yang dipimpin oleh Harris Munandar. 

"Dengan tidak adanya ketegasan tersebut, hal ini akan dapat memecahkan belah antara kedua Kelurahan (Kelurahan Selindung dan Jerambah Gantung)" tegas nya. 

"Selindung dan Jerambah Gantung merupakan dua kakak beradik yang terpisah rumah, tapi jika tidak adanya ketegasan ini maka ini dapat memecahkan belahkan persaudaraan," tambahnya.

Dari permasalahan yang tidak kunjung selesai, sejak tahun 2007 silam hingga sekarang tersebut, maka pihak warga Selindung meminta Harris Munandar untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai  Camat Kecamatan Gabek.

"Masalah batas wilayah ini kecil (tidak susah), jika camat tidak bisa menyelesaikan permasalahan sepele ini maka lebih baik hengkang dari Kecamatan gabek," Cetus Effendi.

Diwaktu yang sama,  Camat Kecamatan Gabek, Haris Munandar ketika di konfirmasi terkait kekecewaan warga tersebut ia mengungkapkan bahwa apabila masyarakat itu kecewa wajar.

”Namun yang harus saya perjelas disini saya menjabat sebagai camat ini baru dua tahun lebih 2015 akhir, sementara perda yang menjadi kiblat adalah perda nomor 2 tahun 2012 dan yang bisa saya usahakan saat ini adalah meluruskan serta mencarikan solusi terkait hal tersebut, ” tutupnya