Camping Ground Tikus Emas

Swalayan, Toko Biasa Tidak Boleh Menjual Obat Yang Berlogo Biru Garis Hitam

24, November 2017 - 02:30 PM
Reporter : adithan
Foto : dinkes babel
Foto : dinkes babel

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang - Obat berlogo biru ini jika tidak diperhatikan, dikhawatirkan penyalahgunaan obat ini akan merusak masa depan remaja atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan oleh Mulyono Susanto, selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung.
"Toko/swalayan/retail lainnya tidak boleh menyalurkan dan menjual obat yang masuk golongan Obat Bebas Terbatas dengan tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam tanpa memiliki izin sebagai apotek atau toko obat" Ujarnya.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa jika obat berlogo biru ini tidak diperhatikan, dikhawatirkan penyalahgunaan obat ini akan merusak masa depan remaja atau pihak yang tidak bertanggung jawab. “Penggunaan obat bukan menjadi manfaat, malah menjadi hal yang tidak baik bagi kesehatan.” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Ia mengungkapkan bahwa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman menunjukkan keseriusannya mengatasi masalah ini melalui aturan.

“Salah satu langkahnya, Gubernur menetapkan Instruksi Nomor 188.54/2/DINKES/2017 tentang Penertiban atas Penyaluran dan Penjualan Obat yang Masuk Golongan Obat Bebas Terbatas di Seluruh Toko/Swalayan/Retail lainnya yang Tidak Memiliki Izin Sebagai Apotek atau Toko Obat,” Jelasnya .

Ia mengatakan instruksi Gubernur yang ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2017 ini menekankan pada peredaran obat yang memiliki logo atau tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam, terutama obat yang mengandung Dextromethorphan seperti yang terkandung dalam obat batuk dan demam.

"Seperti diketahui, lingkaran biru yang tertera dalam kemasan obat menandakan bahwa obat tersebut dijual bebas terbatas. Meskipun bisa dibeli tanpa resep dokter, aturan pakai dan efek sampingnya pengonsumsian obat harus tetap diperhatikan. Sesuaikan penggunaannya dengan indikasi yang tertulis pada kemasan" Tambahnya.

"Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersinergi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan menginformasikan cara pengonsumsian obat bebas terbatas di masyarakat dengan mulai mensosialisasikan instruksi ini kepada pihat terkait" Tambahnya.

Ia juga menambahkan, Berdasarkan instruksi tersebut, Bupati dan Walikota di  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera mensosialisasikan kepada seluruh toko/swalayan/retail lainnya untuk tidak melakukan penyaluran dan penjualan obat yang masuk golongan Obat Bebas Terbatas dengan tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam dengan batas waktu selambatnya tanggal 25 Desember 2017.

"Selanjutnya, melakukan pembinaan tehadap seluruh penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian, termasuk apotek dan toko obat untuk memenuhi ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik dan secara rutin melakukan pelaporan obat yang mengandung prekursor farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" Tutupnya.