Camping Ground Tikus Emas

Ini Cara Penghitungan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota

19, December 2017 - 01:00 PM
Reporter : adithan
Susana saat kegiatan Raker dan simulasi penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang oleh KPU Kota Pangkalpinang
Susana saat kegiatan Raker dan simulasi penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang oleh KPU Kota Pangkalpinang

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang - Muhamad Yusuf selaku ketua KPU Kota Pangkalpinang, menyampaikan teknis dalam penghitungan alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Hal tersebut disampaikannya saat rapat kerja dan simulasi dalam penyusunan penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kab/Kota, di Hotel Cordela Pangkalpinang, Selasa (19/12/2017).

Ia mengatakan Mekanisme penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Kab/Kota, melalui beberapa tahapan yakni
1. Menentukan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk.
2. Menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk Daerah (BPPD) dengan membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi.
3. Menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per Kecamatan dengan membagi jumlah penduduk dengan BPPd, sebagai bahan pertimbangan pemetaan Dapil.
4. Menggabungkan / memecah Kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan Dapil sebagaimana diatur dalam PKPU.
5. Menentukan alokasi kursi per Dapil dengan membagi jumlah penduduk di Dapil dengan BPPd (apabila terdapat angka pecahan, dibulatkan kebawah).
6. Menghitung sisa penduduk dengan cara sisa pndd = Total jumlah penduduk - (kursi teralokasi x BPPd)
7. Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke Dapil dengan sisa penduduk tertinggi.

Ia juga menambahkan jika penghitungan sesuai tabel, jumlah penduduk sampai dengan 100.000 = 20 kursi
101.001 - 200.000 = 25 kursi
201.001 - 300.000 = 30 kursi
301.001 - 400.000 = 35 kursi
401.001 - 500.000 = 40 kursi
501.001 - 1.000.000 = 45 kursi
1.000.001 - 3.000.000 = 50 Kursi
Lebih dari 3.000.000 = 55 kursi

Lebih lanjut Ia mengatakan secara garis besar penataan Dapil Kabupaten/Kota melalui tahapan yakni, " Dari KPU Kab/Kota memberikan draft/usulan Dapil, kemudian lanjut ke KPU Provinsi untuk melakukan rekapitulasi/koordinasi, kemudian KPU RI yang melakukan penataan dan menetapkan Dapil" Tutupnya.