Camping Ground Tikus Emas

KPU Pangkalpinang Belum Memberikan Intruksi Untuk Melakukan Pemasangan Alat Peraga

01, December 2017 - 01:45 PM
Reporter : adithan
Suasana Pembongkaran Spanduk dan Baliho Balon Walikota dan Wakil Walikota, oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang
Suasana Pembongkaran Spanduk dan Baliho Balon Walikota dan Wakil Walikota, oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang - Penertiban spanduk dan baleho bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang, masih di seputaran Pangkalpinang, kedepannya pasti dilakukan penertiban untuk jalan protokol.

Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Aldriyansyah, selaku Kabid penertiban perundang - undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, kepada media usai penertiban spanduk dan baleho bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang, Kamis (30/11/2017) kemarin.

" Saat ini kami baru menertibkan spanduk dan baliho yang ada di seputaran Pangkalpinang, kedepan baru kami akan melakukan penertiban di sepanjang jalan Protokol," Ujarnya.  

Ia juga mengatakan dasar kuat dalam penertiban spanduk dan baliho Balon Walikota tersebut, dikarenakan Pangkalpinang belum mendapatkan intruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang terkait pemasangan alat peraga baik itu spanduk dan baliho para calon.
"KPU Pangkalpinang belum meberikan intruksi untuk melakukan pemasangan alat peraga, jika sudah ada intrusi dari KPU maka silahkan untuk memasang," Tambahnya.

Ia juga menegaskan dilakukannya penertiban tersebut guna mengembalikan marwah penataan ruang Kota Pangkalpinang.

" Untuk mengembalikan marwah tata ruang Pangkalpinang, maka kami tertibkan dengan membongkar sanduk dan baliho bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota itu," Tutupnya.